Dukung Pembatasan Medsos Anak, Dindik Jatim Segera Terbitkan Edaran

- Dinas Pendidikan Jawa Timur mendukung kebijakan nasional yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sesuai Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
- Kepala Dindik Jatim menilai aturan ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif digital dan meningkatkan fokus belajar di sekolah.
- Setelah Lebaran, Dindik Jatim akan menerbitkan surat edaran ke sekolah tentang sosialisasi pembatasan medsos serta memperketat penggunaan ponsel saat pembelajaran.
Surabaya, IDN Times – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. “Kami sangat mengapresiasi langkah Komdigi. Banyak anak usia dini yang sudah menggunakan media sosial, padahal mereka belum memahami dampaknya terhadap lingkungan maupun perkembangan kepribadian mereka,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Aries mengatakan, penggunaan media sosial di kalangan anak selama ini cukup tinggi, sementara kemampuan mereka dalam menyaring informasi maupun memahami risiko digital masih terbatas.
Ia menambahkan, Gubernur Jatim juga mendukung kebijakan tersebut dan menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai keputusan tepat untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Jawa Timur berencana menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah setelah Lebaran. Surat tersebut akan berisi sosialisasi kebijakan pembatasan media sosial sekaligus panduan penerapannya di lingkungan pendidikan.
Selain itu, pihaknya juga berencana memperketat penggunaan ponsel atau gadget selama proses pembelajaran di kelas. “Kami ingin anak-anak saat proses pembelajaran di ruang kelas tidak lagi menggunakan handphone atau gadget, terutama pada pelajaran yang tidak membutuhkan teknologi,” jelasnya.
Menurut Aries, penggunaan ponsel oleh siswa saat kegiatan belajar mengajar masih sering terjadi. Bahkan, sebagian siswa diketahui masih mengakses media sosial maupun bermain gim ketika guru sedang mengajar.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa dan berdampak pada kualitas proses pembelajaran. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai mengimplementasikan kebijakan pembatasan media sosial tersebut pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.


















