Perempuan Muda di Malang Ditangkap dalam Kasus Begal

- Seorang perempuan berinisial RA (28) asal Singosari, Malang ditangkap polisi karena melakukan aksi begal dengan senjata tajam terhadap seorang pelajar di Jalan Pandowo, Lawang.
- Kejadian terjadi pada 22 Januari 2026 saat korban dihentikan dua pelaku dan dipaksa menyerahkan motor serta ponsel setelah diancam menggunakan celurit.
- RA berhasil ditangkap setelah dua bulan penyelidikan, sementara satu pelaku lain masih buron; RA dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
1. Polisi menceritakan kronologi perempuan muda di Malang begal pelajar

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan pembegalan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 lali di Jalan Pandowo Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, KabupatenMalang. Saat itu korban yang melintas pada dini hari tiba-tiba dicegat oleh 2 orang tak dikenal.
"Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh 2 orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor," terangnya saat dikonfirmasi pada senin (9/3/2026).
Setelah berhasil menghentikan kendaraan korban, salah satu pelaku kemudian turun dan mendekati korban. Pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku.
2. Pelaku berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan pencarian

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian menangkap pelaku yang berinisial RA di wilayah Kabupaten Malang pada Kamis (5/3/2026).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta 1 unit ponsel milik korban," jelasnya.
3. Satu pelaku saat ini masih dalam pencarian

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, pasalnya 1 orang pelaku lain yang terlibat masih buron. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sementara RA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancamaran 9 tahun penjaara. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron," pungkasnya.


















