Pemuda Batak Bersatu Dukung Pedagang Sayur di Gugatan PN Magetan

Magetan, IDN Times – Dukungan untuk para pedagang sayur pikap yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Magetan terus mengalir. Pada Minggu (10/2), perwakilan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya mendatangi Balai Desa Pesu untuk menyatakan sikap mereka terhadap kasus ini.
Ketua PBB Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat, menegaskan bahwa pihaknya prihatin atas gugatan yang diajukan Bitner Sianturi terhadap lima orang, termasuk Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD, Ketua RT, serta dua pedagang sayur.
1. Pemuda Batak: Gugatan ini keterlaluan
Jaken menyampaikan bahwa tindakan Bitner Sianturi telah mencoreng nama baik komunitas Batak. Oleh karena itu, PBB Magetan Raya berupaya mendorong agar gugatan tersebut dicabut.
"Kami datang untuk menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Desa Pesu sekaligus memberikan dukungan kepada para pedagang sayur yang digugat. Yang dilakukan Bitner Sianturi ini menurut kami keterlaluan," ujarnya.
Menurut Jaken, para pedagang seharusnya bebas berdagang di mana saja tanpa dihalangi oleh gugatan hukum. "Kami mendukung penuh pihak tergugat, termasuk Kades, BPD, RT, dan para pedagang sayur. Tidak pantas jika mereka sampai digugat hanya karena berdagang," tambahnya.
2. Jangan sampai jadi isu SARA
Meski berasal dari latar belakang yang sama dengan penggugat, PBB Magetan Raya menolak kasus ini dikaitkan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Kami menolak kasus ini dibawa ke ranah SARA karena ini adalah masalah oknum, bukan kelompok. Kami percaya Pemerintah Daerah mampu menjaga situasi tetap kondusif," tegas Jaken.
3. Kades Pesu siap hadiri sidang kedua
Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sidang perdana sebelumnya sempat diwarnai dengan kehadiran ribuan pedagang sayur yang memberikan dukungan moral kepada para tergugat. Mediasi yang dilakukan dalam sidang tersebut belum membuahkan hasil, sehingga sidang lanjutan akan kembali digelar.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai, tanpa harus berlarut-larut dalam proses hukum yang panjang.