Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pembunuh Mutilasi 2 Tahun Nikahi Korban, Sempat Tinggal di Kalimantan

Kota Surabaya
2 min read
Pembunuh Mutilasi 2 Tahun Nikahi Korban, Sempat Tinggal di Kalimantan
Konferensi pers kasus pembunuhan mutilasi di Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • DBM dan DH disebut menjalani nikah siri selama dua tahun, yang dilangsungkan di Kalimantan; keduanya juga pernah tinggal bersama di sana sekitar dua bulan.

  • Hubungan tersebut berakhir tragis ketika DH dan anaknya berusia empat tahun, AGM, ditemukan tewas dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Madiun.

  • Polisi menduga DH dibunuh di kamar hotel, sementara AGM dicekik di mobil; DBM dijerat pasal pembunuhan berencana dan penyidikan masih berlanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Hubungan Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, dengan korban DH (30) ternyata telah berlangsung selama dua tahun dalam ikatan nikah siri. Keduanya bahkan sempat tinggal bersama di Kalimantan selama sekitar dua bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, pernikahan siri antara DBM dan DH dilangsungkan di Kalimantan. Fakta tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan penyidik dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang menggemparkan Madiun.

“Terkait dengan status hubungan antara korban dengan tersangka adalah nikah siri. Dan pernikahan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan pernikahan siri ini mereka langsungkan di Kalimantan. Dan mereka juga sempat tinggal di sana kurang lebih dua bulan di Kalimantan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Meski telah menjalani pernikahan siri selama dua tahun, hubungan keduanya berakhir tragis. DH dan anaknya yang masih berusia empat tahun ditemukan menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan DBM.

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, DH diduga dibunuh di kamar hotel, sedangkan anaknya, AGM, diduga dicekik di dalam mobil. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Jatim menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap DBM. Polisi menegaskan proses hukum terus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More