Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hasil Tes Psikologis Pembunuh Mutilasi Madiun, Kecenderungan Superior

Kota Surabaya
2 min read
Hasil Tes Psikologis Pembunuh Mutilasi Madiun, Kecenderungan Superior
Konferensi pers pembunuhan mutilasi. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polda Jawa Timur menerima hasil tes psikologis DBM, tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun, yang menunjukkan kecenderungan sifat superior.

  • Polisi belum merinci makna temuan psikologis maupun kaitannya dengan perkara; kecenderungan superior bukan diagnosis gangguan kejiwaan atau penjelasan tunggal tindak pidana.

  • DBM diduga membunuh istri sirinya, DH (30), dan anak DH berusia empat tahun; penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana sambil mendalami kasus berdasarkan bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Hasil pemeriksaan psikologis Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan ibu dan anak disertai mutilasi di Madiun, telah diterima penyidik Polda Jawa Timur (Jatim). Hasil tes tersebut mengungkap adanya kecenderungan sifat superior pada diri tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap DBM telah dilakukan. Hasilnya pun sudah disampaikan kepada penyidik untuk melengkapi penanganan perkara.

“Terhadap tersangka juga kita sudah lakukan pemeriksaan secara psikologis. Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujar Roy.

Meski demikian, Roy belum merinci lebih jauh makna temuan tersebut maupun bagaimana hasil pemeriksaan psikologis itu berkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang disangkakan kepada DBM.

Kecenderungan sifat superior dalam hasil tes psikologis juga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai diagnosis gangguan kejiwaan ataupun menjadi penjelasan tunggal atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap bahwa DBM diduga membunuh DH (30), perempuan yang merupakan istri sirinya, serta anak DH yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun. Penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan tersangka dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan psikologis menjadi salah satu informasi yang telah diterima penyidik, sementara proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More