Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta Diselundupkan di Tanjung Perak

Kota Surabaya
2 min read
Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta Diselundupkan di Tanjung Perak
Polda Jatim saat ungkap kasus penyelundupan sirip dan insang ikan hiu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (26/10/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Empat kardus berisi sirip dan insang hiu senilai sekitar Rp200 juta diselundupkan dari Maumere, NTT, menuju Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak, Surabaya.

  • Tim Intelair Unit II menemukan muatan tersebut saat memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII pada 16 Oktober 2026.

  • Sopir berinisial BD tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas; truk dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan karena muatan diduga akan diperjualbelikan di Surabaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak empat kardus berisi sirip dan insang hiu senilai Rp200 juta diselundupkan dari Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak, Surabaya. Sirip tersebut diselundupkan ke dalam Truk Fuso Nopol AG 8305 UG dan dimuat di atas Kapal KM Dharma Rucitra VII.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penyelundupan itu terbongkar pada Jumat (16/10/2026) lalu. Saat itu, Tim Intelair Unit II melakukan pemeriksaan terhadap truk Fuso nomor polisi AG 8305 UG diatas KM Dharma Rucitra VII.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan empat kardus yang berada di dalam muatan truk berisikan sirip hiu," ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/10/2026). Dari empat kardus itu satu di antaranya berisi insang hiu.

Petugas kemudian menanyakan kepada sopir legalitas perizinan muatan sirip hiu. Tetapi sopir berinisal BD (39) itu tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

"Kemudian truk beserta muatan dan barang bukti dibawa ke kekantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, sirip tersebut dibawa ke Surabaya untuk diperjualbelikan. "Nilainya diperkirakan mencapai Rp200 juta," jelasnya.

Arman menegaskan, penyelundupan sirip maupun insang hiu telah melanggar Pasal 88 huruf A Jo pasal 35 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHPidana.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More