Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hanya Tertunduk, Ini Tampang Suami Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

Kota Surabaya
2 min read
Hanya Tertunduk, Ini Tampang Suami Pembunuh Istri dan Anak di Madiun
Pelaku pembunuhan mutilasi, DBM saat di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • DBM ditangkap Polda Jatim pada 25 Oktober 2026 dan diduga membunuh istri sirinya, DH (30), serta anak korban AG (4), setelah keluarga melaporkan keduanya hilang.

  • Polisi menduga pembunuhan terjadi di Hotel Mataram Baru, Madiun, pada 20 Oktober 2026; DH diduga dibunuh lebih dahulu sebelum AG.

  • Tersangka diduga membawa jasad ke pekarangan rumah, membakar dan menghancurkannya dengan mesin penggilingan daging; penyidik masih mencari tulang, mengamankan bukti, serta mendalami motif perselisihan rumah tangga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Tertunduk dengan tangan terborgol di belakang, DBM hanya diam saat digelandang anggota Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026). Mengenakan kaus biru dan tanpa alas kaki, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun itu dikawal ketat petugas di tengah kerumunan awak media.

Dalam pantuan IDN Times, DBM terlihat diturunkan dari sebuah mobil van putih sebelum digiring berjalan melewati area luar gedung. Sejumlah anggota Jatanras yang mengenakan jaket hitam bertuliskan Jatanras mengapit dan mengawal tersangka hingga melewati pintu pengamanan, kemudian menuju lift.

Di tengah sorotan kamera dan ponsel awak media, DBM tidak terlihat memberikan keterangan. Ia terus berjalan dengan kepala tertunduk mengikuti arahan petugas.

DBM merupakan warga Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang ditangkap polisi pada Minggu (25/10/2026). Ia diduga membunuh istri sirinya, DH (30), perempuan asal Bogor, serta anak korban berinisial AG yang masih berusia empat tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan kasus tersebut terkuak setelah keluarga melaporkan hilangnya DH dan AG. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada DBM.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata hilangnya korban disebabkan karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” ujar Roy, Senin (26/10/2026).

Menurut Roy, pembunuhan itu diduga terjadi di salah satu kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10/2026). Polisi menyebut DBM diduga membunuh DH terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa AG.

Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke pekarangan rumah. Polisi mengungkap adanya dugaan pembakaran serta penggunaan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan jasad korban.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mencari potongan tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban di sekitar lokasi kejadian.

Polisi menduga kasus ini dipicu persoalan rumah tangga yang berujung perselisihan. Namun, motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh masih didalami penyidik. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More