Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penampakan Tungku Diduga Digunakan Bakar Jasad Mutilasi di Madiun

Kota Madiun
3 min read
Penampakan Tungku Diduga Digunakan Bakar Jasad Mutilasi di Madiun
Tungku di bagian belakang rumah yang diduga untuk membakar jasad korban. (IDN Times/Riyanto)
  • Tim Labfor Polda Jawa Timur memeriksa tungku di rumah Jalan Kunir, Madiun, yang diduga dipakai membakar jasad Dini Hardiyanti dan anaknya setelah dugaan pembunuhan serta mutilasi.

  • Polisi telah menangkap Dwi Bagus Martono, suami siri Dini, dan masih mengumpulkan bukti untuk mendalami rangkaian kasus yang menewaskan ibu dan anak tersebut.

  • Penyidik menelusuri rumah Jalan Kunir, Hotel Mataram, serta rumah kosong orang tua Dwi di Gang Tentrem; hasil pemeriksaan forensik tungku belum diumumkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Madiun, IDN Times – Tungku api di bagian belakang rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, menjadi fokus pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, Senin (26/10/2026). Tungku tersebut diduga digunakan untuk membakar jasad Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), setelah keduanya menjadi korban dugaan pembunuhan disertai mutilasi.

Tim Labfor bersama Jatanras dan Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri kemungkinan penggunaan tungku tersebut dalam rangkaian kasus. Pemeriksaan dipimpin Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi.

Pantauan di lokasi hingga Senin siang, petugas masih memeriksa area di sekitar tungku. Pemeriksaan forensik diperlukan untuk mengumpulkan bukti dan menguji dugaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk membakar bagian tubuh korban.

Meski demikian, fungsi tungku dalam kasus tersebut belum dipastikan. Hasil pemeriksaan Labfor diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai ada tidaknya jejak pembakaran yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi sebelumnya telah menangkap Dwi Bagus Martono, suami siri Dini, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Selain rumah di Jalan Kunir, polisi menelusuri Hotel Mataram dan rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Ketiga lokasi tersebut didalami untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa.

Ketua RT 24 Gang Tentrem, Agung Rusmanto, mengatakan rumah di wilayahnya merupakan milik orang tua Dwi Bagus Martono. Rumah tersebut bukan tempat tinggal utama terduga pelaku, meskipun alamatnya masih tercatat di lingkungan itu.

“Jadi, rumah di sini memang rumah orang tuanya (pelaku), tetapi alamatnya masih di sini. Untuk tinggal itu di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong,” kata Agung.

Menurut Agung, Dwi sesekali datang ke rumah tersebut, kemungkinan untuk membersihkan bangunan. Namun, rumah itu tidak ditempati dan dalam kondisi kosong.

“Kalau di sini, biasanya dia datang, mungkin dibersihkan. Tapi kalau untuk tempat tinggal, tidak, kosong,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap tungku api di rumah Jalan Kunir menjadi salah satu bagian penting dalam pengumpulan bukti. Temuan forensik nantinya dapat membantu penyidik memastikan apakah tungku tersebut berkaitan dengan upaya pembakaran jasad korban atau memiliki fungsi lain.

Hingga Senin siang, polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan Labfor. Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap secara utuh kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.

Pemeriksaan dilakukan bersama tim Jatanras dan Satreskrim Polres Madiun Kota melalui olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan ibu dan anak tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Dwi Bagus Martono, suami siri Dini, yang diduga terlibat. Penyidik juga mendalami tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Hotel Mataram, rumah di Jalan Kunir, serta rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More