Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dwi Bagus Martono Pembunuh Istri dan Anak di Madiun, Terancam Hukuman Mati

Kota Surabaya
2 min read
Dwi Bagus Martono Pembunuh Istri dan Anak di Madiun, Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers kasus pembunuhan mutilasi di Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH dan anaknya, AGM, dalam kasus mutilasi di Madiun.

  • Pasal 459 KUHP diterapkan berdasarkan rangkaian perbuatan dan alat bukti; tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

  • Penyidik menyatakan proses berbasis scientific crime investigation, sementara polisi meminta publik dan media menjaga privasi keluarga korban, terutama identitas anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dimutilasi di Madiun, terancam hukuman mati. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam perkara yang menewaskan DH (30) dan anaknya, AGM (4).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada rangkaian perbuatan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rangkaian perbuatan tersebut berdasarkan alat bukti yang kami peroleh. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang utama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditelusuri penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Pasal pembunuhan berencana yang diterapkan merujuk pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Dengan penerapan pasal tersebut, DBM menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Namun, keputusan mengenai hukuman yang dijatuhkan nantinya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Roy menegaskan, penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. Proses penyidikan dilakukan dengan bertumpu pada alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama penanganan kasus.

“Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, serta keterangan para pelaku. Artinya kita tetap mempedomani scientific crime investigation,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah polisi mengungkap pembunuhan terhadap DH dan anaknya, AGM. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan sebelumnya, kedua korban meninggal pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dibunuh di kamar hotel, sedangkan AGM diduga dicekik di dalam mobil.

Setelah kedua korban meninggal, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memotong bagian tubuh korban dan menghancurkan sisa jasad. Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Roy meminta masyarakat dan media turut menjaga privasi keluarga korban, khususnya korban anak. Ia mengimbau agar identitas, alamat, foto, maupun informasi pribadi lain yang dapat mengungkap identitas korban tidak disebarluaskan.

“Kami juga meminta kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga privasi keluarga korban, terutama korban anak dengan tidak menyebarluaskan identitas, alamat, foto maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban,” tutur Roy.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More