Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pedagang Ayam di Ponorogo Gugat BRI Pasar Pon Sebesar Rp50 M

Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri, saat di PN Ponorogo. IDN Times/ Riyanto.

Ponorogo, IDN Times – Warga Ponorogo, Jawa Timur, dibuat heboh dengan aksi seorang pedagang ayam yang menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp50 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan akibat tindakan petugas bank yang diduga memasang stiker "penunggak utang" di rumahnya tanpa izin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Ia adalah Samsuri, warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, yang merasa dirugikan atas tindakan sepihak tersebut. Ia pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ponorogo terhadap BRI Cabang Pasar Pon.

“Samsuri bukan nasabah BRI, dan tidak pernah memiliki pinjaman di sana. Namun rumahnya dipasangi stiker besar bertuliskan penunggak utang. Ini jelas mencemarkan nama baik dan menimbulkan kerugian imaterial yang besar,” jelas Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri, saat di PN Ponorogo, Senin (21/4/2025).

Dalam gugatannya, Samsuri menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp50 miliar. Menurut kuasa hukumnya, tindakan pemasangan stiker tanpa dasar dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu telah merugikan nama baik dan reputasi kliennya yang sehari-hari berjualan ayam.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, namun harus ditunda karena salah satu pihak belum melengkapi syarat formil. “Sidang ditunda dan akan kembali digelar dua pekan lagi dengan agenda pembacaan dakwaan dari kuasa hukum penggugat,” kata Harries Konstituanto, Juru Bicara PN Ponorogo.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak BRI enggan memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik Ponorogo, dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penagihan utang oleh lembaga keuangan, khususnya yang berstatus sebagai bank milik negara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us