Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RBM, seorang narapidana kasus terorisme sujud syukur usai dinyatakan bebas bersyarat. IDN Times/ Istimewa

Madiun, IDN Times – RBM, seorang narapidana kasus terorisme, merasakan kebahagiaan yang luar biasa setelah mengantongi status bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (6/8/2024). Kebahagiaan itu ia ungkapkan melalui sujud syukur, menandai komitmennya untuk berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat.

1. RBM berikrar tinggalkan faham radikalisme

RBM, seorang narapidana kasus terorisme dinyatakan bebas bersyarat. IDN Times/ Istimewa

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengungkapkan bahwa sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, RBM telah mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik. 

Program tersebut mencakup kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan. Selain itu, RBM juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa waktu lalu.

"Ikrar setia merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk meninggalkan paham radikal, serta kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ujar Anton.

2. Keputusan pemberian bebas melalui jalan panjang

Editorial Team

EditorRiyanto