MS Glow Resmi Luncurkan White Cell DNA di Paris (Dok. MS Glow)
Kemenangan PS Glow melawan MS Glow itu setelah Majelis Hakim, PN Surabaya mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan brand kecantikan milik Putra Siregar, PT PStore Glow kepada brand milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, PT Kosmetika Cantik Indonesia dengan nomor perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022/PN.Niaga.Sby.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang 'PS GLOW' dan merek dagang 'PSTORE GLOW' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik)," seperti dikutip dalam amar putusan pada laman SIPP PN Surabaya.
Gilang dan Shandy Purnama terbukti telah melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang 'PS Glow dan merek dagang 'PStore Glow yang digunakan penggugat dalam hal ini Putra Siregar untuk produk kosmetik.