Mengaku Dipukul Polisi Saat Liput Demo UU TNI, Jurnalis Lapor Polisi

Surabaya, IDN Times - Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian dalam aksi tolak undang-undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi pada Senin (24/3/2025) kemarin melapor ke Polda Jawa Timur, Selasa (25/3/2025). Rama melapor atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan aparat kepadanya.
Pantauan IDN Times, Rama datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) datang bersama menajemen Beritajatim dan juga didampingi kuasa hukumnya dari Komite Advokasi Jurnalis AliansiJurnalis Independen Jawa Timur (KAJ Jatim). Ia juga terlihat didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.
Terlihat Rama dan pengacaranya masih menunggu di ruang tunggu untuk melapor. Namun dia sudah dilayani oleh petugas untuk didata.
Pengacara dari KAJ AJI, Salawati Taher mengatakan, ada delik pers menghambat kerja-kerja pers yang dialami Rama pada saat bekerja mengumpulkan berita dalam aksi kemarin. Rama mengalami pengeroyokan hingga pemukulan oleh sejumlah aparat kepolisian berpakaian seragam dan baju biasa.
"Kejadian yang kemarin ada delik pers yang terjadi ya menghambat dan menghalangi pekerja pers dalam hal melakukan peliputan dan mengumpulkan berita seperti itu dan tidak hanya itu terjadi pemukulan dan juga pengeroyokan di situ," ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Dalam hal ini pihaknya akan melaporkan menggunakan pasal 18 ayat 1 undang-undang pers ya Nomor 40 tahun 1999 tentang undang-undang pers. Kemudian pasal 170 KUHP tentang penganiayaan serta pengeroyokan.
Sementara itu, Rama mengaku bahwa saat peristiwa terjadi, ia melakukan kerja-kerja jurnalistik seperti biasa. Ia merekam sejumlah aparat yang memukul massa aksi. "Nah dari situlah dari pemantik, polisi presure ke saya untuk meminta menghapus video mengancam, membanting ho saya, sampai saya didorong dan dipiting di pinggir jalan," ungkapnya.
Atas hal ini, Rama mengalami luka dibagian kepala, mulai dari benjol, merah di pelipis, bibir kanan sobek dan leher membekas akibat dipiting. "Luka ada di kepala benjol, pelipis masih bekas merah, bibir bagaian kanan ini sobek. Leher bekas-bekas ini lah," ungkapnya.
Ia pun berharap, kasusnya ini dapat dituntaskan. Sehingga, tak ada lagi tindakan representatif yang dilakukan aparat kepada jurnalis. "Ya untuk harapannya terkait pengeakan hukum lah, terkait dengan tindak kekerasan, menghalangi aktivitas dari kinerja jurnalis itu memang harus ditegaskan atau herus penuh dengan komitmen," pungkas dia.
Di waktu yang sama, Redaktur Pelaksana Beritajatim.com, Teddy Ardianto mengatakan, menajemen mendukung penuh apa yang dilakukan Rama, termasuk melaporkan aksi pengeroyokan yang dialami kepada Polda Jatim.
"Kami mendukung sepenuhnya kepada mas Rama untuk melaporkan atau apapun karena jurnalis ini kan sebagai profesi, jadi punya hak, ada undang-undang pers, profesi itu dilindungi oleh negara," ungkapnya.
"Jadi, kami minta kepada siapapun atau lembaga manapun bahwa mengharagai lah profesi kami, jadi kalau polisi juga punya uu kami juga punya uu, saling mengharagai dalam melaksanakan tugas," imbuhnya.