Madiun, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun memvonis Suhartono (40), dengan hukuman empat bulan penjara. Suhartono terbuktu memeras Yusriani, guru SD Negeri 1 Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Suhartono merupakan oknum wartawan sebuah korang mingguan yang bertugas di Magetan dan Ngawi. Dia yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 368 KUHP.
"Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi Purwanto, Selasa (4/12).