Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251105-WA0199.jpg
Marbot masjid pelaku pelecehan anak di Gresik. (Dok. Polres Gresik)

Intinya sih...

  • Marbot masjid di Gresik melakukan pelecehan terhadap anak perempuan 7 tahun.

  • Pelaku sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

  • Keluarga korban diminta untuk membuka komunikasi dengan anak terkait batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gresik, IDN Times - Marbot masjid yang lakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun akhirnya mendekam di Polres Gresik. Pria bernama ANH (66) itu pun telah mengenakan baju berwarna orange bertuliskan tahanan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. "Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh," ujarnya.

Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV. "Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban," ungkap dia.

Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Sehari setelah peristiwa itu, pelaku pun langsung dibawa ke Polres Gresik. "Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya," tegas Abid.

Abid menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

"Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka," imbau Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya. Polisi akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006," pungkas dia.

Editorial Team