Mahasiswa UIN Malang yang Ngaku Perkosa Mahasiswi UB Kini DO

Malang, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknik Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Ilham Rada Firmansyah. Tidak hanya ia kini dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, kini ia juga Drop Out (DO) sebagai mahasiswa UIN Malang.
1. Ilham Rada Firmansyah kini DO dari kampus UIN Malang

Rektor UIN Malang, Prof Zainuddin menyampaikan jika pihaknya kini telah menjatuhkan sanksi DO kepada mahasiswa mereka atas nama Ilham Rada Firmansyah. Keputusan ini sudah disahkan melalui Surat Keputusan Nomor 684 Tahun 2025 yang isinya Rektor UIN Malang memutuskan memberhentikan tidak hormat Ilham Prada Firmansyah. Sehingga Ilham sudah bukan lagi mahasiswa UIN Malang tertanggal 14 April 2025.
"Kami telah menetapkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa UIN Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah. Keputusan ini sudah berdasarkan hasil penyelidikan tim yang kami bentuk," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025).
2. Ilham Rada Firmansyah dinyatakan bersalah oleh tim internal yang dibentuk Rektor UIN Malang

Zainuddin menyampaikan jika sejak video pengakuan Ilham beredar, ia telah membentuk tim internal untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan ini juga terbukti bahwa Ilham melanggar Kode Etik Mahasiswa Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
"Maka dengan keputusan ini, mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Karena yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.
Tidak hanya dikeluarkan dari kampus, Ilham juga tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai. Menurutnya, perilaku Ilham telah mencoreng nama baik kampus UIN Malang.
3. UIN Malang mengecam tindakan Ilham, berharap sanksi ini jadi contoh pada mahasiswa lain

Zainuddin menyatakan ia mengecam keras tindakan Ilham yang telah melakukan pelanggaran pidana. Ia berharap sanksi keras yang diberikan oleh kampus bisa menjadi contoh kepada mahasiswa lain agar lebih berhati-hati dalam bertindak.
"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa. Semoga ini menjadi contoh agar perbuatan serupa tidak terulang lagi," pungkasnya.