Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Luluk Singgung Reklamasi Surabaya, Ini Respons Khofifah dan Risma

Pasangan Cagub Luluk-Lukman dalam Debat Pilkada Jatim ketiga, Senin (18/11). Dok. KPU

Surabaya, IDN Times - Calon Gubernur Jawa Timur (Cagub Jatim) nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah menyinggung soal rencana proyek reklamsi di pesisir Kota Surabaya dalam debat ketiga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Rencana Proyek Strategi Nasional Surabaya Water Front Land tersebut mendapat penolakan dari nelayan setempat, namun pemimpin Jawa Timur diam saja.

Luluk mengatakan, dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang inklusif, berkelanjutan dan merata perlu melakukan pemetaan wilayah. Pemetaan tersebut sesuai dengan potensi di masing-masing wilayah.

"Ketika ada Perpres tahun 80 tahun 2019 yang terkait dengan kawasan ekonomi Jawa Timur maka kita bergerak ke sana, contohnya di Ngawi pusat pertanian maka memastikan Ngawi itu menjadi pusat agroindustri dan agroforesti. Madura salah satu contohnya bagaimana kita memastikan Madura bisa menjadi pusat industri halal, ada ekosistem pegaraman dan jagung sehingga mendukung kedaulatan pangan dan ketahanan pangan di Madura dan Jawa Timur," ujar Luluk

Luluk pun merasa ironis dengan adanya rencana reklamasi Proyek Strategi Nasional Surabaya Water Front Land yang dapat mengancam kehidupam nelayan. Proyek tersebut ditabrak oleh aturan yang ada.

"Ironisnya ada tata ruang yang ditabrak oleh yang namnaya yang ada di pesisir Surabaya sayangnya pemimpinnya diam saja," pungkas Luluk

Kemudian, pernyataan Luluk itu ditanggapi oleh Cagub nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa. Khofifah menyebut ada Perda 10/23 tentang rencana tata ruang yang terintegrasi dengan Kabupaten/Kota.

"Ada Perda Kabupaten Kota yang terkait dengan RT RW dan itu harus kita integrasikan dalam perencanaan jangka panjang sampai dengan tahun 2043, jadi RT RW yang ada di perda 10/23 adalah RT RW yang kita susun dari 2023 dari sampai 2043," tutur Khofifah.

Melalui Perda tersebut , investor memiliki kepastian dan keyakinan hukum dimana wilayah mana mereka bisa melakukan kegiatan investasi.

"Di mana kita sebetulnya menggerakkan dari wilayah gerbang kertas susila ke arah Nganjuk, ke arah Madiun dan untuk daerah-daerah dimana kita mendapatkan untuk kita menjadi KIK," ungkap dia

Kemudian cagub nomor urut 3, Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah dan semua pihak harus konsisten apa yang sudah disusun bersama di dalam tata ruang. Misalnya saat menentukan kawasan industri, maka pemerintah harus memastikan apa sumber daya yang dibutuhkan untuk industri tersebut.

"Saat kita menentukan saat kawasan industri, misalkan di Gresik, ternyata persediaan air tidak ada di sana, sehingga mereka harus mengambil air dari luar yang tentu membutuhkan biaya demikian saat itu terjadi masalah pertanian jangan sampai terutama daerah-daerah yang subur dilanggar untuk kepentingan-kepentingan hanya karena kita butuh untuk investasi," jelasnya.

Oleh karena itu, penataan ruang menjadi sangat penting ditaati semua pihak. Sehingga tercipta keadilan.

"Maka kehormatan bagi penataan ruang itu menjadi penting untuk semua berperan dan tujuan adalah berkeadilan," pungkas Risma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us