Malang, IDN Times - Laporan Model B dipastikan tidak hisa lanjut ke tahap penyidikan oleh Polres Malang. Hal ini diketahui usai Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Mapolres Malang pada Jumat (24/03/2023) untuk mempertanyakan laporan yang sudah meraka ajukan sejak 5 bulan lalu ini.
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Cholifathul Nur yang merupakan ibu dari Jova Farelino (15) tak kuasa menahan air mata usai keluar dari loby Polres Malang. Ia sangat amat kecewa dengan pernyataan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana yang mengatakan jika Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tidak hisa diterapkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.