KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim, Emil Bungkam Meski Ada Kadernya

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) ke luar negeri. Pencegahan ini masih terkait dengan dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang sudah jadi tersangka.
KPK memang tak mengungkap identitas legislator Jatim yang dicegah ke luar negeri. Namun, juru bicara lembaga antirasuah, Ali Fikri membenarkan kalau empat orang yang dimaksud itu pimpinan DPRD Jatim ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (8/3/2023).
Diketahui, empat pimpinan DPRD Jatim saat ini terdiri dari Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, tiga Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD dari PKB, Anik Maslachah dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. "Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata Ali.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ucap dia menambahkan.
Mengetahui adanya salah satu pengurus Partai Demokrat, Achmad Iskandar yang dicegah ke luar negeri karena terkait dugaan suap dana hibah, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak masih enggan berkomentar. Dia memilih untuk komentar soal acara yang dihadirinya.
"Saya komentar soal ini aja, kemiskinan aja dulu. Saya sebagai Wakil Gubernur Jatim menghadiri acara soal kemiskinan," ujarnya usai rapat dengan Kemendes terkait dana desa dan kemiskinan di Hotel Santika Surabaya, Selasa (7/3/2023).