Surabaya, IDN Times - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Anak Berhadapan Hukum, Putu Elvina, mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku kejahatan pedofilia.
Berkaca dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, Aris yang merupakan predator anak di bawah umur belum bisa dieksekusi lantaran belum ada aturan teknisnya.