Korupsi di Jatim Rangking 5, PMII Labrak Polda dan Kejati

Surabaya, IDN Times - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya menggelar aksi di depan Polda Jawa Timur pada Rabu, (15/5/2024). Mereka mendesak Polda dan Kejati mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi di Jawa Timur.
Aksi ini diikuti lebih dari 300 mahasiswa PMII yang dimulai sejak pukul 12:30 WIB.
Orator PMII Surabaya Ahmad Hidayatullah, menyebutkan setidaknya ada 6 tuntutan utama yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto dan seluruh jajaran pimpinan.
Poin pertama adalah mendesak Polda Jawa Timur mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang berada di lingkungan pemerintahan Jawa Timur. Poin kedua meminta Kejakasaan Tinggi Jawa Timur tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur.
Selanjutnya mereka menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai institusi penegak hukum harus bebas dari intervensi dan pengaruh dari pihak manapun. Selain itu mereka juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan dalam kasus pidana korupsi yang berada di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Poin kelima menyebutkan jika PMII Surabaya tidak percaya atas capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lalu poin terakhir menyatakan bahwa PMII Surabaya akan mengawal, dan mendorong aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kami akan melakukan gugatan ke Polri jika pimpinan Polda Jatim tidak menemui kami dan mendengarkan aspirasi kami," kata Ketua PC PMII Surabaya Muhammad Husaini.
Menurut Husaini, PMII melakukan aksi ini dengan membawa data laporan yang dihimpun dari lembaga Indonesian Coruption Watch (ICW). Di dalamnya menunjukkan bahwa Jawa Timur dalam perkembangan 5 tahun terakhir dari 2019-2023 telah menempati posisi 5 besar dari 38 provinsi dengan jumlah kasus penanganan korupsi tertinggi.
Adapun presentase jumlah korupsi pertahun yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya memuat 151 kasus pada 2019, 91 kasus di 2020, 124 kasus di 2021, 191 kasus di 2022, dan pada tahun 2023 terdapat sebanyak 149 kasus korupsi.
"Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penguatan sistem pengawasan terhadap tindak korupsi di Jatim agar menghasilkan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di tingkat lokal" ucap Husaini.