Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KIPP: Ada 300 APK Pilkada di Surabaya Melanggar

KIPP Surabaya saat perscon soal pelanggaran APK Pilkada. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Surabaya menemukan 300 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Bahkan, jumlahnya meningkat jelang pencoblosan.

Ketua KIPP Surabaya, Niko Mauratu mengungkapkan, pelanggaran itu ada di berbagai titik. Mulai dari tempat strategis, fasilitas umum yang didominasi jalan protokol.

"Kami menemukan sekitar 200 hingga 300 pelanggaran,” kata Niko saat konferensi pers di Surabata, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Titik yang paling sering didapati pelanggaran APK adalah di Jalan A Yani. APK milik paslon tersebut banyak pula yang menutupi trotoar . Bahkan, APK terpasang di depan fasilitas pendidikan, tempat ibadah hingga taman kota.

“Kalau di lembaga pendidikan ada sebagian, di depan tempat ibadah terus di fasilitas fasilitas umum seperti di tiang listrik, pohon dan lain sebagainya di taman pun kami temukan,” terang dia.

Pihaknya telah malaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu. Namun, akam tetapi, laporan tersebut kerap lambat ditangani.

Tak cuma masalah APK, KIPP tengah mengantisipasi potensi politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/ Polri hingga mobilisasi massa di tempat pemungutan suara (TPS). Biasnya di hari pencoblosan, ada sekelompok orang yang mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu dengan iming-iming apapun jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Potensi pelanggaran yang akan menjadi perhatian kami adalah tadi netralitas ASN, TNI Polri, Camat, Lurah dan lain sebagainya kemudian penggerakan massa kemudian tadi itu bansos dan lain sebagainya,” terang dia.

Untuk meminimalisir pelanggaran Pilkada, KIPP menyiapkan 500 relawan yang ditempatkan di 3.964 TPS di Surabaya. Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan, melalui saluran hotline, sembari menunggu posko utama siap.

" Untuk pelanggaran seperti APK, tugas kami hanya melaporkan kepada Bawaslu karena tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung,” pungkas Niko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us