Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil dinas Pemkot Surabaya yang disulap jadi mobil jenazah. Dok Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, IDN Times - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan mereka mendapatkan jatah cuti bersama mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Namun, ASN yang mudik nantinya tetap diberi rambu-rambu batasan oleh pemerintah daerah setempat. Seperti halnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang melarang ASN melakukan perjalanan mudik membawa mobil plat merah alias kendaraan dinas.

1. Gubernur instruksikan Inspektorat awasi ketat

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berada di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Larangan pemakaian kendaraan dinas untuk digunakan mudik ini ditegaskan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Mantan Menteri Sosial ini pun menginstruksikan Inspektorat Jatim untuk mengawasi secara ketat supaya tidak ada ASN nakal yang memanfaatkan fasilitas negara.

"Bagi ASN Pemprov Jawa Timur silahkan mudik tetapi dilarang menggunakan kendaraan dinas. Saya menugaskan kepada kepala inspektorat  Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan  pengawasan ini" ujarnya tertulis.

2. Ingatkan soal vaksin booster dan protokol kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di