Surabaya, IDN Times - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan mereka mendapatkan jatah cuti bersama mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Namun, ASN yang mudik nantinya tetap diberi rambu-rambu batasan oleh pemerintah daerah setempat. Seperti halnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang melarang ASN melakukan perjalanan mudik membawa mobil plat merah alias kendaraan dinas.