Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Khofifah Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Mobil dinas Pemkot Surabaya yang disulap jadi mobil jenazah. Dok Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, IDN Times - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal ini juga berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan mereka mendapatkan jatah cuti bersama mulai 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Namun, ASN yang mudik nantinya tetap diberi rambu-rambu batasan oleh pemerintah daerah setempat. Seperti halnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang melarang ASN melakukan perjalanan mudik membawa mobil plat merah alias kendaraan dinas.

1. Gubernur instruksikan Inspektorat awasi ketat

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berada di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Larangan pemakaian kendaraan dinas untuk digunakan mudik ini ditegaskan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Mantan Menteri Sosial ini pun menginstruksikan Inspektorat Jatim untuk mengawasi secara ketat supaya tidak ada ASN nakal yang memanfaatkan fasilitas negara.

"Bagi ASN Pemprov Jawa Timur silahkan mudik tetapi dilarang menggunakan kendaraan dinas. Saya menugaskan kepada kepala inspektorat  Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan  pengawasan ini" ujarnya tertulis.

2. Ingatkan soal vaksin booster dan protokol kesehatan

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Tak hanya itu, gubernur kelahiran Surabaya ini juga mengimbau ASN untuk menjadi contoh ketika mudik. Mulai dari melengkapi vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster hingga melakukan disiplin protokol kesehatan. Sehingga, masyarakat lainnya yang mudik juga ikut melakukan hal serupa.

"Dan tolong yang belum vaksin booster agar segera melengkapi vaksinasinya. Jangan jadikan libur lebaran dan mudik sebagai celah untuk penyebaran COVIC-19. Tetap sambut hari kemenangan dengan melengkapi dosis vaksin booster dan tetap tegakkan protokol kesehatan," kata Khofifah.

3. Libur lebaran dan cuti bersama ASN capai seminggu

Ilustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sebelumnya, Khofifah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Isinya berupa jatah cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri bagi ASN dan karyawan swasta di Jatim. ASN akan mendapatkan jatah cuti bersama 29 April dan 4-6 Mei. Kemudian libur reguler 30 April - 1 Mei serta libur lebaran 2 - 3 Mei. Praktis jatah libur mulai 29 April - 6 Mei 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us