Magetan, IDN Times – Polemik tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terus jadi sorotan publik. Setelah tebing tambang longsor dan menelan satu korban jiwa, perhatian kini tertuju pada siapa pihak yang bertanggung jawab atas izin tambang tersebut.
Menanggapi isu ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim tidak menerbitkan izin tambang di lokasi tersebut.
“SK IUP-nya itu yang nerbitin Kementerian ESDM, bukan Pemprov Jatim,” ujar Khofifah usai ziarah ke makam Gubernur Suryo di Magetan, Minggu (5/10/2025).