Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkab Magetan Bakal Laporkan Tambang Galian C Longsor ke Provinsi

Tebing setinggi 15 meter di tambang galian C Desa Trosono Parang longsor timpa sopir truk. IDN Times/Riyanto.
Tebing setinggi 15 meter di tambang galian C Desa Trosono Parang longsor timpa sopir truk. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Bupati Magetan menyatakan tambang galian C berbahaya dan tidak terasiring
  • Izin operasi tambang berlaku hingga 2026, namun Pemkab Magetan akan melaporkan ke Dinas ESDM Jatim
  • Pemkab Magetan menunggu keputusan dari ESDM Provinsi terkait langkah yang akan diambil terhadap tambang tersebut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Magetan, IDN Times – Longsornya tebing tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (27/9/2025) pagi, menelan korban jiwa seorang sopir truk bernama Suroso (55). Peristiwa ini berbuntut panjang. Pemkab Magetan memastikan akan melaporkan pengelola tambang ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

1. Bupati: Tambang berbahaya tidak terasiring

Tebing setinggi 15 meter longsor timpa sopir truk di tambang galian C Desa Trosono Parang. IDN Times/Riyanto.
Tebing setinggi 15 meter longsor timpa sopir truk di tambang galian C Desa Trosono Parang. IDN Times/Riyanto.

Bupati Magetan Nanik Sumatri menegaskan, kondisi tambang tersebut memang berbahaya. Menurutnya, pengelolaan tambang batuan itu tidak sesuai standar karena tidak menggunakan sistem terasering.

“Memang sebenarnya kalau galian C seharusnya terasering, nanti akan ditindaklanjuti inspektor tambang dan diteruskan ke Dinas ESDM Jatim,” ujar Nanik saat meninjau lokasi, Sabtu malam.

Nanik menambahkan, Pemkab tidak akan tinggal diam menyusul tragedi yang merenggut nyawa warga. Apalagi, kata dia, selama ini sudah ada moratorium terbatas untuk pengelolaan tambang.

“Kan sudah ada yang namanya moratorium terbatas, nanti seperti apa tindak lanjutnya itu kewenangan provinsi,” jelasnya.

2. Izin tambang berlaku hingga 2026

Tebing setinggi 15 meter di tambang galian C Desa Trosono Parang longsor timpa sopir truk. IDN Times/Riyanto.
Tebing setinggi 15 meter di tambang galian C Desa Trosono Parang longsor timpa sopir truk. IDN Times/Riyanto.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Magetan, Bambang Istiono Raharjo, mengungkapkan bahwa tambang yang dikelola PT Anugerah Karya Pasti 1 ini sebenarnya masih memiliki izin operasi.

“Untuk tambang ini izinnya masih sampai bulan 9, kalau tidak salah, 2026. Kalau dihitung mundur, izinnya terbit pada 2021 dengan masa berlaku lima tahun,” kata Bambang.

Meski begitu, ia menegaskan Pemkab Magetan akan segera melayangkan surat laporan ke Dinas ESDM Jatim dan Kementerian ESDM melalui inspektur tambang.

“Nanti akan ada pembinaan atau mungkin sanksi dari ESDM, karena yang berwenang memberi sanksi itu ESDM Provinsi. Kami di kabupaten sifatnya hanya membina,” jelasnya.

3. Tunggu keputusan ESDM

Dua alat berat dikerahkan untuk evakuasi korban tertimbun tebing longsor. IDN Times/Riyanto.
Dua alat berat dikerahkan untuk evakuasi korban tertimbun tebing longsor. IDN Times/Riyanto.

Bambang menegaskan, Pemkab Magetan tak bisa memastikan langkah apa yang akan diambil terhadap tambang tersebut. Soal kemungkinan penutupan sementara hingga evaluasi izin operasional, sepenuhnya merupakan kewenangan ESDM Provinsi.

“Kami tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja tindak lanjut dari ESDM,” tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pemkab Magetan Bakal Laporkan Tambang Galian C Longsor ke Provinsi

27 Sep 2025, 20:49 WIBNews