Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ustaz Yusuf Mansur. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Surabaya, IDN Times - Tuntutan pengembalian uang para korban dugaan penipuan Jam'an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur terus dilayangkan. Mereka meminta pihak Yusuf mempunyai itikad baik dalam mengembalikan dana investasi mereka. "Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian," ujar kuasa hukum para korban, Rahmat K Siregar, di Surabaya, Kamis (27/9).

Sejak tahun 2012, Yusuf Mansur memang kerap mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada aset usaha. Mereka mengaku dijanjikan keuntungan investasi. Namun, beberapa jemaah mengaku tak pernah mendapatkan imbalan apapun. Di Jawa Timur sendiri diperkirakan ada 6000 jemaah yang mengikuti investasi tersebut.

1. Korban yang melapor tiba-tiba langsung ditransfer

ilustrasi grafik performa bisnis (Photo by rawpixel.com from Pexels)

Hingga saat ini Rahmat telah menaungi tiga korban yaitu, Roso Wahono, Bambang Setyo Budi dan Yuni Hastuti. Mereka telah melaporkan perkara ini ke kepolisian. Jalan hukum pun ditempuh, dan prosesnya saat ini masih berjalan. "Tapi, setelah tiga korban ini melapor ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami ini," katanya.

2. Yusuf Mansur kembalikan uang pokok dengan lebihan

Editorial Team

Tonton lebih seru di