Surabaya, IDN Times - Tuntutan pengembalian uang para korban dugaan penipuan Jam'an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur terus dilayangkan. Mereka meminta pihak Yusuf mempunyai itikad baik dalam mengembalikan dana investasi mereka. "Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian," ujar kuasa hukum para korban, Rahmat K Siregar, di Surabaya, Kamis (27/9).
Sejak tahun 2012, Yusuf Mansur memang kerap mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada aset usaha. Mereka mengaku dijanjikan keuntungan investasi. Namun, beberapa jemaah mengaku tak pernah mendapatkan imbalan apapun. Di Jawa Timur sendiri diperkirakan ada 6000 jemaah yang mengikuti investasi tersebut.