Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Histeris, Restitusi Hanya Rp15 Juta

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris usai mendengar hasil putusan restitusi, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris setelah mendengar putusan majelis hakim soal besaran nilai restitusi atau ganti rugi dalam sidang putusan gugatan restitusi, Selasa (31/12/2024) di ruang Sidang Cakra PN Surabaya. Pasalnya dalam putusan tersebut, keluarga korban meninggal hanya mendapat Rp15 juta perjiwa dan korban luka Rp10 juta.

Pantaun IDN Times di lapangan, puluhan keluarga korban sudah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Namun, sidang baru dimulai pukul 13.48 WIB. 

Begitu, ketua majelis hakim, Nur Kholis membacakan hasil putusan, para korban tersebut nampak histeris. Mereka menangis sekaligus mengumpat. 

"Nyawa harus dibalas dengan nyawa pak, gak bisa pak, anak saya dipateni polisi (anak saya dibunuh polisi)," ujar salah satu keluarga korban sambil mengepalkan tangan. 

"Bagaimana kalau putra putri bapak yang dibunuh," teriak keluarga korban yang lain. 

Keluarga korban yang lain yakni Rini Hanifah juga nampak histeris dan menangis di halaman PN Surabaya. Ia tak kuasa menahan emosi setelah mendengar putusan tersebut. 

"Kepengin nggepuk uwong aku ngene iki (ingin memulil orang aku kalau begini), anakku, anakku dipateni (anakku dibunuh)," ujarnya sambil dipeluk sejumlah orang.

Sementara itu, Devi Athok salah satu ayah korban mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Hakim menurutnya sangat tidak adil, apalagi telah menganggap donasi sebagai bagian dari restitusi. 

"Ya kami sangat kecewa saya bilang ini tolol karena menganggap donasi itu sebagai restitusi. Dan mereka sidang model A aja menyatakan angin dan hanya dihukum 2,5 tahun tapi kita nggak tahu dihukum di hotel atau dimana," ungkapnya. 

Menurutnya, santunan Rp15 juta perjiwa untuk korban meninggal dunia itu tak sebanding dengan nyawa kedua anaknya yang telah hilang. 

"Lah sekarang restitusi aja 15 juta. Ya kita tukar posisi saja. Seandainya anaknya terbunuh dua sebagai ganti anak saya dua yang meninggal, saya beri Rp15 juta," ungkap Devi. 

Sebelumnya, ketua Majelis Hakim, Nur Kholis dalam putusannya mengatakan bahwa korban meninggal dunia dan luka-luka telah mendapat santunan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga santunan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tragedi tersebut. 

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 15 tahun 2017 tentang pemberian santunan menjadi pertimbangan majelis hakim memutus besarnya nilai restitusi. Para korban meninggal merupakan kelalain dari terdakwa. 

"Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 5 tahun 17 dimana sebesar 15 juta," ujar Nur Kholis. 

"Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon unsur kealpaan. Sehingga majekis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut 63 orang Rp15 juta dan yang delapan orang luka-luka Rp10 juta," ungkapnya. 

Total korban yang mengajukan restitusi adalah 71 orang, 63 orang meninggal dunia dan delapan orang luka. Dalam putusan majelis hakim, total Restitusi atau ganti rugi yang diterima korban adalah Rp1,2 miliar. Setiap korban mendapatkan nilai restitusi yang berbeda, Rp250-300 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp25-75 juta untuk korban luka. 

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, restitusi merupakan mekanisme pemulihan bagi korban. 

"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim hari ini, tapi juga kami kecewa karena tidak sesuai dengan perhitungan kami, yang itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemuliha bagi korban," ujarnya. 

Untuk itu, pihaknya akn mengajukan banding atas putusan ini. Banding akan diajukan dalam waktu kurang dari 14 hari. 

"Tadi kami menyatakan banding dengan putusan tersebut. Biasanya 14 hari, tapi nanti kami selesai tidak lebih dari itu, kami harap bisa segera kami kerjakan," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us