Kejaksaan Ponorogo Musnahkan Barang Bukti, Arak Jawa Mendominasi

Ponorogo, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan barang bukti kejahatan sepanjang Januari hingga Agustus 2018. Barang bukti itu merupakan limpahan perkara dari Polres Ponorogo dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Nilai dari barang bukti dari 243 perkara itu ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Adapun perkaranya seperti perjudian, kosmetik palsu, penebangan liar, minuman keras, dan narkotika. “Barang bukti ini termasuk yang dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejari Ponorogo Hilman Azazi, Kamis (29/11).
1.Penjualan minuman keras ilegal dan perjudian mendominasi

Barang bukti yang dimusnahkan itu, ia menyebut mayoritas dari kasus penjualan minuman keras ilegal. Arak jowo, misalnya, jumlahnya lebih 100 liter. Selain itu, mansion 55 botol, vodka 40 botol, wiski satu botol, label 26 botol, chivas 4 botol, dan royal botol. Untuk barang bukti alat judi dadu sebanyak 37 set, kartu remi enam set, kartu ijo satu set, judi togel 38 buah, dan HP 23 buah.
Barang bukti lainnya berupa 5 gergaji jigsaw, 3 gergaji chainsa, o,36 sabu, 7304 butir pil LL, 1.176 pil DMP, 57 butir SL. Juga, alat kosmetik palsu sebanyak 978 buah. “Untuk perkara paling banyak (penjualan) arak jowo, perjudian, kosmetik palsu, obat terlang dan narkoba,’’ ujar Hilman.
2.Beragam cara pemusnahan barang bukti

Barang bukti itu dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk minuman keras ilegal dibuang ke tempat pembuagan air. Obat terlarang dilarutkan dengan air. Sedangkan, barang bukti kasus perjudian, kosmetik palsu dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk pemusnahan barang bukti ini kami mengundang pihak terkait agar ikut menyaksikan,’’ kata Hilman. Beberapa pihak terkait di antaranya, Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Ponorogo, Polres, dan Pengadilan Negeri setempat.
3.Pemusnahan barang bukti rutin dilakukan setiap tahun

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Ponorogo setiap tahun. Salah satu tujuannya agar barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Apalagi, kasus dengan barang bukti itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ponorogo.