Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan langkah antisipasi untuk menutup celah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Langkah itu dilakukan di tengah bertambahnya tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menegaskan, proses hukum yang berjalan sepenuhnya diserahkan kepada Kejati. Pemprov, kata dia, menghormati pengembangan penyidikan, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
"Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa secara hukum silakan berproses sesuai kondisinya. Kita hormati apa yang dilakukan Kejati. Kalau memang dalam ekosistem itu ditemukan keterlibatan, ya silakan diproses," ujarnya saat di Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Di sisi lain, Pemprov mulai menyiapkan langkah pembenahan internal agar praktik serupa tidak kembali terulang. Salah satunya dengan melakukan evaluasi dan rotasi pegawai, terutama pada level teknis di bawah pimpinan. "Yang paling penting pimpinannya sudah definitif. Kemudian sebentar lagi kita lakukan evaluasi dan rotasi di level bawah," tegasnya.
Selain pembenahan sumber daya manusia, Pemprov Jatim juga akan meluncurkan sistem aplikasi baru untuk memangkas kontak langsung antara pemohon dan petugas maupun konsultan. Langkah digitalisasi itu diharapkan mampu memperkecil peluang terjadinya praktik pungli.
"Sebetulnya aplikasi yang lama sudah ada, tetapi masih ada celah. Kali ini akan kami luncurkan aplikasi yang lebih akuntabel dan tidak terlalu banyak berhubungan langsung dengan para konsultan," jelas Adhy.
Pemprov berharap penguatan sistem digital, evaluasi personel, serta proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan perizinan di lingkungan ESDM Jatim sekaligus mencegah munculnya praktik pungli di kemudian hari.
