Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Pembacokan Debt Collector Surabaya Masuk Kejaksaan Pekan Depan
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung. (Dok. Istimewa)
  • Polrestabes Surabaya menyatakan pemberkasan kasus pembacokan dalam bentrok debt collector dan petugas parkir telah mencapai 80 persen, dengan tahap satu ke kejaksaan ditargetkan pekan depan.
  • Tersangka S (36), debt collector, diduga membacok petugas parkir saat perselisihan penarikan mobil menunggak di kafe Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada 25 Juli 2026.
  • Dalam insiden tersebut tiga orang terluka. S menyerahkan diri setelah membuang kausnya dan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya memastikan telah memproses hukum pelaku pembacokan pada peristiwa bentrok debt collector dengan petugas parkir. Pihak kepolisian juga memastikan, kasus tersebut masuk ke kejaksaan pekan depan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung mengatakan, proses pemberkasan kini sudah mencapai 80 persen. Proses hukum juga dipastikan dipercepat

"Tadi saya cek proses pemberkasan sudah ada sekitar 80 persen. Semoga pekan depan kami bisa melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan tahap satu," katanya, Sabtu (1/8/2026).

Saat ini, pemberkasan masuk tahap satu yakni, pihak kepolisian mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa syarat formil dan materilnya, serta penerbitan catatan hasil penelitian berkas atau P-16.

Sebelumnya, seorang pria berinisial S (36) telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembacokan pada peristiwa bentrok antara DC dengan petugas parkir.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan bentrokan bermula ketika S, yang berprofesi sebagai debt collector, datang ke sebuah kafe di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. S bermaksud menarik sebuah Suzuki Karimun Wagon R GL MT yang terparkir di area kafe karena menunggak pembayaran kepada BCA Finance.

"Tersangka mengajak teman-temannya, yaitu P, J, dan M," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Setibanya di lokasi, S menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada petugas valet atau juru parkir. Petugas kemudian menjelaskan siapa yang membawa kendaraan tersebut.

"Kemudian dijelaskan oleh tersangka bahwa mobil tersebut menunggak angsuran," kata Hadi.

S lalu menyampaikan kepada petugas parkir bahwa dirinya akan membawa mobil tersebut. Namun, petugas parkir menolak dan berusaha mencegah sehingga terjadi adu mulut antara debt collector dan petugas parkir.

"Empat orang tukang parkir mendekati tersangka yang mengaku sebagai anggota Marinir. Cekcok mulut kemudian berubah menjadi aksi saling pukul antara tersangka dan para tukang parkir," jelasnya.

Kelompok debt collector tersebut kemudian meminta bantuan rekan-rekannya. Tidak lama berselang, kelompok dari pihak S datang ke lokasi, berusaha masuk ke dalam kafe, dan memaksa mengambil mobil tersebut. Namun, aksi mereka dihalangi oleh petugas keamanan.

"Karena dilarang, tersangka dan teman-temannya menyisir area parkir. Salah satu teman tersangka menemukan seseorang yang bersembunyi di dalam kafe. Mereka memastikan bahwa orang yang bersembunyi itu adalah orang yang dicari tersangka," terang Hadi.

Tak lama kemudian, S mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dan membacok seorang petugas parkir pada bagian punggung. Akibatnya, korban mengalami luka parah.

Setelah kejadian, tersangka membuang kaus berwarna merah yang dikenakannya ke Sungai Gunungsari. Tidak lama setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, S akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article