Advokat Surabaya Dikeroyok Sejumlah Debt Collector, Ini Kronologinya

Surabaya, IDN Times - Seorang advokat berinisial TMY dikeroyok oleh sejumlah penagih utang atau debt collector di sebuah rumah makan atau depot kawasan Griya Kebraon, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Pengeroyokan terjadi saat para penagih tersebut melakukan penagihan utang kepada pemilik rumah makan berinisial APS, Senin (13/1/2025). Setelah dikeroyok, korban pun langsung melapor ke polisi. Polisi baru menangkap empat dari sejumlah pelaku yang melakukan pengeroyokan. Mereka adalah NBM yang merupakan pimpinan kelompok tersebut, AAJO, RDK dan AA.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, TMY adalah kuasa hukum APS. Saat itu, TMY datang ke depot milik APS untuk membeli makan. "Korban (TMY) saat itu hendak membeli makan di depot milik APS, tiba-tiba langsung ditarik oleh NBM," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/1/2025).
Korban dipaksa duduk oleh NBM. Karena tak mau duduk, korban langsung dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai. "Pelaku juga merusak perabot dan kursi yang ada di depot," ungkapnya.
Luthfie menyebut, para pelaku merupakan dept collector penagihan pinjaman kartu kredit salah satu bank milik negara yang saat itu melakukan penagihan kepada APS. APS memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit bank.
"Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap pengacara nasabah atas nama TMY," terang dia.
Atas pengeroyokan ini, korban mengalami sejumlah luka. Korban pun harus menjalani perawatan di RS PHC.
"Korban telah dilakukan visumm hasilnya, TMY mengalami luka memar dan bengkak pada kepala belakang kiri, luka memar pada pipi kanan dan kiri, luka memar pada leher belakang, luka memar pada punggung atas dan uka memar pada lengan atas kiri," jelasnya.
Kini, polisi tengah memburu pelaku lainnya yang terlihat dalam pengeroyokan tersebut. Sebab, diduga ada lebih dari empat orang yang terlibat dalam peristiwa itu. "Ini akan kita lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain, akan kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku yang belum berhasil ditangkap," tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri. Bila tidak, polisi akan terus memburu. "Kalau hari ini belum (ditangkap), kita yakinkan, kita akan terus cari, bagi yang merasa terlibat segera menyerahkan menyerahkan diri," pungkas Luthfie. Atas hal ini, para tersangka pun disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.