Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Keruwetan pengaturan parkir dalam jalan kampung di Surabaya rupanya telah lama terpecahkan oleh warga Jalan Demak Timur II. Dalam kampung tersebut tiap warga yang memiliki mobil wajib memiliki garasi. Mobil pun tidak diperkenankan untuk parkir di luar garasi.

Ketika berkesempatan datang ke kampung tersebut pada Selasa (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB, tidak nampak satu mobil pun di jalanan kampung yang lebarnya sekitar 5 meter tersebut. Ibu-ibu dan anak-anak berlarian di jalanan kampung tanpa khawatir menyenggol mobil tetangga.

"Kalau parkir di depan rumah bisa antar tetangga gesek, karena mungkin anak-anak nyoret-nyoret," ujar Ketua RT di gang tersebut, Sudjarwoko.

1. Peraturan tidak tertulis telah ada sejak 1984

Ilustrasi parkir mobil (IDN Times/Fitria Madia)

Kampung yang juga menamai dirinya sebagai Kampung Susu Kefir ini telah menerapkan peraturan bersama untuk memiliki garasi bagi para pemilik mobil sejak 1984. Namun, peraturan tak tertulis tersebut sempat memudar seiring berjalannya waktu.

Akhirnya, Sudjarwoko kembali sadar akan pentingnya mengatur perparkiran mobil ini saat ada kejadian kebakaran di Demak Jaya yang menghanguskan 4 rumah lantaran mobil pemadam kebakaran kesulitan mengakses gang yang dipenuhi oleh mobil-mobil.

"Terus saya sadar. Oh, ini gak boleh sampai terjadi di kampung saya. Lalu saya dekati tokoh-tokoh kampung yang biasanya vokal. Akhirnya, kami rapat dan semua setuju lalu menandatangani kesepakatan itu pada Januari 2017," jelas Sudjarwoko.

2. Warga dibujuk dan diberi pengertian akan kerugian parkir tak teratur

Editorial Team

Tonton lebih seru di