Kalau Jenazah Positif COVID-19 Tidak Dimandikan, Tak Perlu Disalati
1. Keluarga pasien diminta tak memaksakan kehendak untuk memandikan jenazah di rumah

Menurut Marzuki, jenazah pasien positif COVID-19 akan ditangani sesuai prosedur di rumah sakit yang merawatnya. Maka dari itu, pihak keluarga tidak perlu memaksakan kehendak untuk memandikannya lagi di rumah.
Apabila tetap ingin memandikan di rumah, sebaiknya keluarga meminta izin dulu ke pihak rumah sakit. "Kalau sekiranya memungkingkan dimandikan, monggo tetap dimandikan. Kalau gak mungkin, ya tidak usah dimandikan," ujarnya, Selasa (31/3)
"Kalau tidak bisa dimandikan, berarti tidak usah disalati. Karena syaratnya disalati itu dimandikan sah dan dikafani," dia menambahkan.
2. Jika sudah dimandikan dan dikafani di rumah sakit, wajib disalati
Apabila pihak keluarga mendapat konfirmasi bahwa jenazah telah dimandikan dan dikafani di rumah sakit, maka bagi yang muslim dianjurkan menyalatinya. Minimal ada anggota keluarga yang melakukan salat jenazah.
"Kalau sudah dimandikan, ya harus disalati," tegas pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang ini.
3. Dorong dokter untuk berfatwa soal boleh atau tidaknya melayat jenazah positif COVID-19

Lebih lanjut, Marzuki meminta pihak rumah sakit memberi sosialisasi kepada masyarakat soal melayat ke pemakaman jenazah yang positif COVID-19. Jika memang penularan masih bisa terjadi, sebaiknya membuat edaran perihal larangan melayat.
"Masyarakat jangan ditakut-takuti, dokter harus berfatwa. Dokter yang mengerti betul kondisi jenazahnya. Kalau tidak aman, harus melarang masyarakat, jangan ikut melayat," kata dia.



















