Jual Beli BBM Subsidi, Polisi Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Energi

- Polisi tangkap 2 petinggi PT Cahaya Pratama Energi karena penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali ke pabrik industri.
- Truk tangki yang mengangkut BBM subsidi diamankan oleh polisi, beserta sopir dan kernetnya.
- Pihak berwenang menemukan tempat penimbunan BBM subsisi dan menemukan 5000 liter solar dijual dengan harga Rp8.700 per liter.
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menangkap dua petinggi PT Cahaya Pratama Energi (CPE) perusahaan yang bergerak dibidang energi, atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. PT CPE membeli BBM subsidi untuk dijual kembali ke pabrik industri.
Dua petinggi PT CPE itu adalah RAD (35) sebagai komisaris dan BS (25) sebagai direktur. Selain itu, polisi juga menangkap SMJ (37) sebagai karyawan, serta TA (24) yang merupakan pengepul BBM subsidi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kasus ini berawal dari anggota Resmob Polrestabes yang mendapat informasi ada truk tangki mengangkut BBM subsidi dari stasiun pengisian bahan bakar minyak nelayan (SPBN) akan melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya. Mengetahui hal itu, anggota yang melakukan patroli pada Jumat (13/6/2025) langsung mengamankan truk dengan nomor polisi L8515UR tersebut.
"Anggota mendapatkan informasi bahwa ada sebuah tangki mengangkut BBM subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN . Atas informasi tersebut truk tangki tersebut diamankan beserta sopir dan kernetnya," ungkap Edy di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025).
Anggota kemudian mengecek truk itu. ternyata benar truk mengangkut 5000 liter BBM subsidi berupa solar yang dibeli dari SPBN di Bangkalan. Selain mengamankan truk, polisi juga mengamankan SMJ, RAD dan BS. "Telah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaku yaitu SMJ dan BS serta RAD (mengaku) bahwa solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya adalah di Bangkalan," ungkap dia.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menemukan tempat penimbunan BBM subsisi yang berada di Desa Bulukagung Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Polisi juga mendapati dua buah pikap yang di dalamnya terdapat jurigen berukuran 30 liter dengan masing-masing berjumlah 50 buah dan 5 buah.
Hasil pengembangan, tiga pelaku dari PT CPE membeli BBM subsis dari TA. Rencananya, solar itu akan dijual ke pabrik industri. "Direktur PT CPE maupun komisaris, mengaku telah membeli sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Sementara, TA membeli solar tersebut dari sebuah SPBN yang berada di Kabupaten Bangkalan. BBM subsidi tersebut dijual kepada PT CPE dengan harga Rp8.700 per liter. 5000 liter BBM dijual dengan harga Rp43,5 juta. "Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan dikembangkan termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap SPBN maupun SPBU yang pernah dibeli solarnya oleh para pelaku tersebut," ungkap dia.
Empat orang pelaku kemudian disangkakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP.