Notaris Ngawi Jadi Tersangka Baru di Kasus Pabrik Mainan Rp91 M

- Nafiatur Rohmah diperiksa 5 jam sebelum ditahan
- Total sudah dua tersangka dalam kasus pembebasan lahan pabrik mainan senilai Rp91 miliar
- Nafiatur terancam pasal korupsi berat dengan Pasal 2, 3, 11 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ngawi, IDN Times – Kasus dugaan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menyeret pembebasan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Ngawi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nafiatur Rohmah (43), sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp91 miliar. Sebelumnya, Kejari telah lebih dulu menetapkan anggota DPRD Ngawi, Winarto, sebagai tersangka utama. “Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, Rabu (22/7/2025).
1. Diperiksa 5 jam sebelum ditahan

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nafiatur telah dipanggil kejaksaan sebanyak tiga kali. Pada pemeriksaan terakhir, ia dicecar selama 5 jam penuh hingga akhirnya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk masa tahanan awal selama 20 hari.
Meski belum merinci detail keterlibatan sang notaris, Eriksa memastikan bahwa Nafiatur punya peran dalam rekayasa pajak daerah terkait proyek pembebasan lahan seluas 19 hektare tersebut.
“Peran dari tersangka masih kami dalami,” ujarnya singkat.
2. Total sudah dua tersangka

Kasus ini bermula dari transaksi pembebasan lahan pabrik mainan yang diduga sarat manipulasi. Winarto, yang menjabat sebagai anggota DPRD Ngawi, disebut sebagai penghubung utama dalam proyek pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment. Nilainya pun tak main-main, mencapai Rp91 miliar.
Nafiatur diduga menjadi pihak yang membantu mengatur akta-akta yang berkaitan dengan pembebasan lahan secara tidak sah, demi memanipulasi nilai dan kewajiban pajak daerah.
3. Terancam pasal korupsi berat

Jaksa menjerat Nafiatur dengan sejumlah pasal berat, dengan Pasal 2, 3, 11 juncto Pasal 18, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Untuk lebih detail belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyidikan,” pungkas Eriksa.