Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polrestabes Surabaya Sita 85 Kg Sabu dari 4 Kurir Negatif Narkoba

IMG-20250909-WA0144.jpg
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus narkoba. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Polrestabes Surabaya menyita 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstaksi dari empat kurir jaringan Kalimantan Jawa.
  • Keempat kurir tersebut setelah dites urine negatif narkoba, berasal dari dua kasus yang berbeda.
  • Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menyita 84.758,02 gram atau 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstaksi dari empat kurir sabu jaringan Kalimantan Jawa. Tetapi, empat kurir tersebut setelah dites urine negatif narkoba.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, 84,7 kilogram sabu dan 4 tersangka tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda.

Kasus pertama diungkap pada tanggal 13 Agustus 2025. Dua orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut adalah AR (33) dan HD (26). Barang bukti yang disita dari AR dan HD yakni 44 bungkus teh Cina warna kuning emas berisi narkotika jenis sabu dengan neto 43. 867,058 8 gram dan 8 bungkus fresh coffee warna silver berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.328 butir dengan berat 16.357,040 gram.

"Tersangka AR ini sudah kita lakukan tes urin juga dan hasilnya negatif. Dan yang kedua adalah tersangka HD ini juga kita lakukan tes urin dan hasilnya juga negatif. Duanya memang berperan sebagai kurir," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025).

Luthfie menjelaskan, penangkapan AR dan HD ini berasal dari pengembangan kasus tahun 2024. Polisi sempat membuntuti pelaku mulai dari Surabaya, Bandung, Semarang hingga ke Pontianak.

"Selama kurang lebih 4 bulan anggota melekat melakukan rangkaian kegiatan untuk pemantauan kegiatan para pelaku dan pada tanggal 12 Agustus dan dapat informasi bahwa besok akan dilaksanakan transaksi oleh kedua pelaku yang ada di Pontianak," ujarnya.

Setelah proses pembuntutan itu, pada tanggal 13 Agustus 2025, petugas langsung menyergap pelaku yang saat itu tengah membawa narkotika. Narkotika yang dibawa pelaku diletakkan di kendaraan yang telah dimodifikasi

"Jadi di bagian belakang itu memang sudah didesain untuk untuk menaruh sabu dan kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan dan betul didapati barang bukti," kata dia.

"Barang-barang itu didapat di dalam 3 tas ransel warna hitam, ada di dalam tas warna kecil warna hitam dan juga mobil Daihatsu Rocky warna hitam," imbuhnya.

Kemudian jaringan kedua ditangkap pada 17 Agustus 2025. Dari jaringan ini polisi menangkap SH (33) dan DS (29) yang juga berperan sebagai kurir.

"Juga hasil tes urinnya negatif dan yang kedua adalah tersangka DS juga sudah kita lakukan tes urin dan hasilnya juga negatif, ama dengan jaringan pertama," tuturnya.

Pengungkapan dilakukan dengan membuntuti para pelaku. Pelaku bergerak dari Surabaya kemudian bergeser ke Semarang dan terakhir ke Pontianak juga.

"Pda tanggal 17 Agustus 2025 pagi didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan atau dua orang ini akan mengambil barang berupa sabu dan kemudian berhasil dilakukan penangkapan," jelasnya.

Dari kduanya didapatkan barang bukti sebanyak 41 kantong plastik besar berlogo naga dan logo ikan koi berisi narkotika jenis sabu dengan berat neto 40.890,962 gram atau 40,8 kilogram sabu dan satu unit mobil Toyota Calya warna silver.

"Yang menarik untuk yang jaringan yang kedua ini, mereka sudah berencana untuk mengelabui petugas di jalan, barangkali seperti itu dengan menyiapkan tiga buah panel box," sebut dia.

Rencananya sabu tersebut nanti akan dimasukkan ke dalam panel-panel itu. Sehingga ketika di jalan petugas tidak menyangka bahwa isinya di dalam itu adalah sabu.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Polrestabes Surabaya Sita 85 Kg Sabu dari 4 Kurir Negatif Narkoba

09 Sep 2025, 20:25 WIBNews