Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AJI Kediri: Jangan Tutup-tutupi Informasi Publik soal MBG Ngawi

Istimewa
Penjaga SPP mengusir dan menyerang wartawan yang meliput pengambilan sampel makanan. IDN Times/Istimewa.
Intinya sih...
  • Jurnalis dihadang saat meliput di RSUD Mantingan. Penghalangan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Intimidasi serius terjadi di SPPG Mantingan, petugas mengusir jurnalis secara paksa dan menciptakan ancaman langsung terhadap keselamatan jurnalis.
  • AJI Kediri menyatakan pelanggaran UU Pers, mengutuk keras intimidasi dan ancaman, mendesak Polres Ngawi mengusut tuntas, serta menuntut Bupati Ngawi dan BGN menjatuhkan sanksi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ngawi, IDN Times – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri turut angkat suara terkait serangkaian intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang meliput kasus dugaan keracunan massal program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Ngawi. AJI menilai ada upaya menghambat kerja jurnalistik dan menutup akses informasi publik, padahal kasus ini menyangkut keselamatan ratusan warga.

Peristiwa intimidasi terjadi pada Kamis (4/12/2025), bersamaan dengan merebaknya dugaan keracunan yang menimpa puluhan santri dan siswa dari sejumlah lembaga pendidikan di Mantingan.

1. Jurnalis dihadang saat meliput di RSUD Mantingan

Istimewa
Susana Puskesmas Mantingan Ngawi penuh sesak siswa diduga keracunan MBG. IDN Times/Istimewa.

Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko mengungkapkan bahwa sejumlah jurnalis mengalami hambatan saat mencoba meliput kondisi para korban di RSUD Mantingan. Mereka dihadang petugas dengan alasan “perintah direktur”, sehingga liputan baru bisa dilakukan setelah melewati koordinasi panjang dengan pihak Dinas Kesehatan.

Agung menegaskan, penghalangan seperti ini bertentangan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas.

"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada pihak yang semena-mena membatasi akses tanpa alasan yang sah," kata Agung tertulis dalam pernyataan sikapnya.

2. Intimidasi serius terjadi di SPPG Mantingan

Istimewa
Suratno wartawan televisi nyaris dilepar batako oleh penjaga SPPG. IDN Times/Istimewa.

Insiden lebih tegang terjadi saat jurnalis mendokumentasikan pengambilan sampel makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Menurut Agung, seorang petugas SPPG mengusir jurnalis secara paksa, menjebol gerbang PVC untuk mengejar mereka, hingga mengambil batu paving yang diduga hendak dilemparkan.

"Tindakan tersebut membuat proses liputan terhenti dan menciptakan ancaman langsung terhadap keselamatan jurnalis yang hadir, salah satunya anggota AJI Kediri, Asep Saeful," kata Agung.

3. AJI: Ini pelanggaran UU Pers

Penjaga SPP mengusir dan menyerang wartawan yang meliput pengambilan sampel makanan. IDN Times/Istimewa.
Penjaga SPP mengusir dan menyerang wartawan yang meliput pengambilan sampel makanan. IDN Times/Istimewa.

AJI Kediri menyatakan sedikitnya tiga sikap tegas atas kejadian tersebut:

1. Mengutuk keras intimidasi dan ancaman

AJI menilai tindakan petugas SPPG jelas melanggar UU Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalis dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

2. Mendesak Polres Ngawi mengusut tuntas

AJI meminta kepolisian memproses laporan jurnalis secara serius dan memberikan perlindungan hukum maksimal.

3. Menuntut Bupati Ngawi dan BGN menjatuhkan sanksi

AJI menegaskan penyelenggara program MBG bersikap tidak transparan dalam memberikan informasi publik. Dengan jumlah korban mencapai 220 orang, AJI menilai keterbukaan informasi adalah kewajiban, bukan pilihan.

4. Kebebasan Pers dianggap mulai terancam

Riyanto
Sebanyak 8 wartawan korban penyerangan oleh pegawai SPPG Bintang Mantingan resmi melapor ke SPKT Polres Ngawi. IDN Times/Riyanto.

Di akhir pernyataannya, AJI Kediri menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu oleh siapa pun, terutama dalam isu yang melibatkan kesehatan publik.

“Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” tulis Koordinator Advokasi AJI Kediri, Rekian, dan Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

AJI Kediri: Jangan Tutup-tutupi Informasi Publik soal MBG Ngawi

07 Des 2025, 15:27 WIBNews