Jurnalis Ngawi Polisikan Pegawai SPPG Bintang Mantingan

- Delapan wartawan melaporkan intimidasi dan pengancaman pegawai SPPG Mantingan saat meliput pengambilan sampel Makan Bergizi Gratis.
- Asep Syaeful Bachri menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penasehat hukum para wartawan, Wahyu Arif Widodo, menyebut tindakan pegawai SPPG diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers dan Pasal 18 UU Pers.
Ngawi, IDN Times – Delapan jurnalis dari berbagai media, mulai dari cetak, online hingga televisi, resmi melaporkan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Insiden itu terjadi saat para jurnalis meliput pengambilan sampel Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh petugas Dinas Kesehatan Ngawi, Jumat (5/12/2025).
Asep Syaeful Bachri, salah seorang jurnalis yang menjadi korban, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai sikap agresif pegawai SPPG jelas mencoreng prinsip kemerdekaan pers yang dijamin negara.
“Apa yang dilakukan pria tersebut tidak bisa dibiarkan. Kami jurnalis yang mendapat intimidasi dan pengancaman sepakat melaporkannya ke aparat kepolisian,” tegas Asep.
Menurut Asep, tindakan represif ini sangat disayangkan, terlebih liputan yang dilakukan berkaitan dengan isu publik yang sensitif dugaan keracunan makanan pada puluhan anak usai memakan MBG. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat tanpa adanya tekanan dan ancaman terhadap jurnalis.
“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik. Kalau mendapat tindakan represif seperti itu, kami tidak terima. Ini bukan sekadar soal klarifikasi atau permintaan maaf,” tambahnya.
Sementara itu, penasehat hukum para jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menjelaskan bahwa tindakan pegawai SPPG tersebut diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang menegaskan larangan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Ia menyebut kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 18 UU Pers, yang mengatur konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik.
“Barang bukti sudah kami serahkan. Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi,” ujarnya.
Laporan ini menjadi langkah tegas para wartawan dalam mempertahankan independensi dan keamanan kerja di lapangan, terutama saat mengungkap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.


















