Pengamat Ingatkan Pemerintah Daerah Tak Gunakan Istilah Pam Swakarsa

- Penggunaan istilah Pam Swakarsa terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan situasi keamanan saat ini.
- Pemerintah daerah sebaiknya menggunakan istilah Siskamling untuk pengamanan lokal, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
- Pengaktifan Pam Swakarsa oleh kepala daerah tanpa prosedur yang jelas dapat menyebabkan konflik antar-masyarakat dan dianggap sebagai maladministrasi.
Malang, IDN Times - Sejumlah daerah di Indonesia menyampaikan kalau mereka akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengaman Masyarakat (PAM) Swakarsa untuk menjaga keamanan usai demo ricuh sejak Agustus 2025. Tak terkecuali di Kota Malang, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan akan mengaktifkan lagi Pam Swakarsa.
1. Pengamat Kebijakan Publik STIA Malang ingatkan jangan sembarangan gunakan istilah Pam Swakarsa

Pengamat Kebijakan Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang, Alie Zainal Abidin menyampaikan kalau penggunaan istilah Pam Swakarsa terlalu berlebihan. Menurutnya, saat ini di Kota Malang tidak terlalu urgent untuk mengaktifkan lagi Pam Swakarsa. Penggunaan istilah Pam Swakarsa justru akan memantik kenangan kelam saat peristiwa politik dan kerusuhan pada 1998, padahal situasi negara saat ini tidak segenting itu.
"Tidak ada instruksi resmi dari presiden dan pemangku kebijakan terkait kepentingan keamanan umum di masyarakat untuk pembentukan kembali Pam Swakarsa. Karena yang ada hanya imbauan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungannya oleh TNI," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025).
2. Alie menyarankan cukup pakai istilah Siskamling saja

Alie menegaskan kalau pemerintah daerah tidak bisa sewenang-wenang mengaktifkan Pam Swakarsa. Pasalnya pengaktifan Pam Swakarsa sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Dalam peraturan ini bahwa Pam Swakarsa harus dikukuhkan oleh Polri saja.
Ia berpendapat kalau Pam Swakarsa dalam hari ini harus diperinci tugas dan fungsinya apa saja, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kemudian harus ada dasar hukum yang jelas, jika tidak maka akan terjadi kebingungan di masyarakat.
"Kalau memang hanya untuk pengamanan yang sifatnya lokal saja maka bisa gunakan istilah lain seperti Siskamling. Semangatnya sama, menjaga keamanan lingkungan. Tapi kalau pemerintah daerah mau mengaktifkan lagi Pam Swakarsa maka harus melalui peraturan yang berlaku," tegasnya.
3. Pengaktifan Pam Swakarsa oleh kepala daerah adalah maladministrasi

Lebih lanjut, ia mengatakan kalau kepala daerah yang tiba-tiba mengaktifkan Pam Swakarsa tidak bisa dibenarkan. Karena ada sistematika yang harus ditempuh dan tidak bisa mendadak diaktifkan kembali. Karena pengaktifan kembali Pam Swakarsa tanpa perhitungan yang baik berpotensi menyebabkan konflik antar-masyarakat seperti pada November 1998 pada saat seputar pelaksana sidang istimewa MPR.
"Itu bisa jadi bentuk maladministrasi, suatu bentuk diskresi yang tidak sah. Karena persoalan pembentukan Pam Swakarsa ini sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang, sehingga (pembentukan pam swakarsa oleh walikota) ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," pungkasnya.