Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pencuri Tas di Masjid Sunan Ampel Diringkus, Ternyata Residivis

ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)
ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)
Intinya sih...
  • Pencuri tas spesialis masjid Sunan Ampel Surabaya, IA (44), ditangkap polisi karena telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
  • Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda listrik pada tahun 2023.
  • Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat dalam penangkapan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polisi membekuk IA (44) spesialis pencurian tas di Masjid Sunan Ampel Surabaya . Bukan sekali, IA sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa (26/8/2025) silam sekitar pukul 14.30. Saat itu, korban yakni IR asal Pasuruan, sedang tertidur di dalam masjid. Ketika bangun, korban kaget, tas miliknya yang diletakkan di sebelah kanan kepalan hilang.

"Korban kemudian melapor kepada pihak keamanan masjid, yang selanjutnya mengecek rekaman CCTV dan menemukan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya, Senin (8/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya mencuri dari satu orang, namun juga telah mengambil barang milik dua korban lainnya di lokasi yang sama. Ini diketahui saat polisi memeriksa CCTV beberapa hari sebelumnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (27/8) malam saat terlihat di sekitar tempat kejadian perkara. "Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas," imbuh Suroto.

Suroto menambahkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda listrik. "Benar yang bersangkutan pernah ditangkap kasus pencurian pada 2023 silam," kata Suroto.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pipa rokok warna coklat, celana jeans warna hitam, kaos warna biru dongker, kopyah motif warna coklat, ikat pinggang warna coklat, dan masker. Petugas juga mengamankan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV untuk barang bukti.

Suroto menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Semampir dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” tutup Suroto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

KSPSI Kediri Tanggapi Video Viral Karyawan PT Gudang Garam

08 Sep 2025, 19:15 WIBNews