Rp4 Miliar Nafkah Mengendap di PA Surabaya, Siapa Penerimanya?

- PA Surabaya mencatat dana nafkah mantan istri dan anak sebesar Rp16 miliar sejak 2024; sekitar Rp12 miliar telah disalurkan, sementara Rp4 miliar belum diambil penerima.
- Pengadilan menggandeng Dispendukcapil dan kelurahan untuk menelusuri penerima berdasarkan nama serta alamat, agar dana nafkah yang tertahan dapat diberitahukan dan dicairkan.
- Melalui sistem FEMINA, mantan suami wajib melunasi nafkah saat mengurus akta cerai; akses administrasi kependudukan dapat diblokir bila kewajiban belum dipenuhi.
Surabaya, IDN Times – Dana nafkah mantan istri dan anak yang dititipkan melalui Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencapai Rp16 miliar sejak 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12 miliar telah disalurkan, sedangkan Rp4 miliar masih mengendap karena belum diambil pihak yang berhak.
Ketua PA Surabaya Muphi Ahmad Bayhaqi mengatakan, dana yang belum tersalurkan tersebut merupakan hak mantan istri dan anak yang sebelumnya telah dititipkan oleh mantan suami melalui pengadilan. Namun, hingga kini sebagian penerima belum mengambil dana tersebut.
“Bisa jadi karena pihak istri sudah tidak tinggal di Surabaya sehingga sulit terjangkau. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Dispendukcapil. Data by name by address akan diteruskan ke petugas kelurahan untuk memberitahukan kepada yang berhak bahwa dana mereka bisa diambil di pengadilan,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).
Menurut dia, PA Surabaya sejak 2024 menjalankan program integrasi untuk memastikan kewajiban mantan suami terhadap mantan istri dan anak setelah perceraian dapat dipenuhi.
Kewajiban tersebut antara lain meliputi nafkah iddah selama tiga bulan, kiswah atau pakaian, makanan, tempat tinggal, serta mut’ah bagi mantan istri. Sementara untuk anak, mantan suami tetap berkewajiban memberikan nafkah hingga anak dewasa atau mandiri, yang umumnya sampai usia 21 tahun atau sudah berkeluarga.
Untuk meningkatkan kepatuhan, PA Surabaya menerapkan sistem FEMINA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Melalui mekanisme tersebut, mantan suami yang memiliki kewajiban nafkah harus menyelesaikan kewajibannya di pengadilan sebagai bagian dari proses pengambilan akta cerai. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akses terhadap administrasi kependudukan dapat diblokir sementara.
“Ketika tidak dipenuhi, mantan suami tidak bisa mengakses administrasi kependudukan. Jika ingin difungsikan kembali, dia harus menyelesaikan kewajibannya di pengadilan,” tegas Muphi.
Data PA Surabaya hingga Juli menunjukkan nilai dana yang berhasil disalurkan telah mencapai sekitar Rp12 miliar. Sementara dana sekitar Rp4 miliar masih berada di pengadilan karena belum diambil penerima.
PA Surabaya kemudian menggandeng Dispendukcapil untuk menelusuri penerima melalui data kependudukan. Data penerima berdasarkan nama dan alamat akan diteruskan kepada petugas kelurahan agar pihak yang berhak mendapatkan pemberitahuan.
Langkah tersebut dilakukan agar dana yang sudah menjadi hak mantan istri maupun anak tidak terus tertahan di pengadilan.
Selain persoalan penyaluran, PA Surabaya juga menyiapkan mekanisme pembayaran nafkah anak secara lebih praktis. Pengadilan merancang penggunaan Virtual Account (VA) bersama lembaga perbankan sehingga mantan suami dapat menyetorkan nafkah secara rutin tanpa harus datang langsung ke pengadilan atau bertemu dengan mantan istri.
Muphi mengatakan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam pembayaran nafkah anak setelah perceraian sekaligus membuat pembayaran lebih mudah dipantau.
Kewajiban nafkah pascaperceraian sendiri memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di luar mekanisme nafkah pascaperceraian, PA Surabaya juga memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perlindungan anak terlantar.
Kerja sama tersebut antara lain menyangkut penetapan perwalian bagi anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya maupun anak yang lahir di luar perkawinan. Penetapan perwalian diperlukan agar anak tetap memiliki akses terhadap hak-hak hukum dan pelayanan dasar, termasuk pendidikan serta jaminan kesehatan.

















