Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus investasi pengadaan alkes fiktit saat dibawa oleh penyidik ke ruang konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Surabaya, Tiara NA dibekuk polisi Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Perempuan berusia 36 tahun itu melakukan penipuan berupa investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif.

1. Bermula dari aduan masyarakat ditipu kalau diajak investasi alkes sejak 2020

Rilis kasus investasi pengadaan alkes fiktit di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap dari aduan masyarakat. Bermula dari pelaku yang mengaku kepada korban kalau mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.

"Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat)," ujarnya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).

2. Kerugian korban capai Rp30 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di