Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Begini Modus Investasi Bodong di Lamongan

Tersangka investasi bodong berinisial S diamankan polisi. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Polisi mengungkap modus investasi bodong yang dilakukan tersangka berinisial S. Tersangka S yang merupakan pemilik "Invest Yukk" ini mengaku menawarkan investasi bodong tersebut kepada para korbannya melalui aplikasi WhatsApp. Dalam beraksi S tak sendiri, tersangka juga dibantu oleh beberapa orang yang berperan sebagai reseller Invest Yukk yang tersebar di Lamongan, Bojonegoro dan Tuban.

1. Tersangka menjanjikan keuntungan besar kepada korban

Video tangkap layar S pemilik investasi saat diamankan polisi. Dok Istimewa

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menawarkan investasi kepada para member dengan keuntungan lebih besar. Misalnya, jika investasi Rp200 ribu dalam jangka waktu 10, member tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu.

"Jadi tersangka ini menawarkan investasi ini melalui WhatsApp. Kemudian jika ada member yang baru masuk, uang hasil penyetoran tersebut diberikan lagi kepada member yang lama. Jadi uang ini terus diputar," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Jumat (14/1/2022).

2. Pelaku menjalankan investasi bodong sejak Bulan Oktober 2021

Tersangka investasi bodong berinisial S diamankan polisi. IDN Times/Imron

Miko menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap tersangka S. Pelaku telah menjalankan usaha investasi bodong tersebut sejak Bulan Oktober 2021 lalu. Sementara dari buku tabungan yang disita polisi terdapat saldo rekening sebanyak Rp6 miliar. Dan uang itu telah diambil tersangka untuk membayar para korban.

"Jadi kalau ada berita nilai kerugian investasi ini sebesar Rp250 miliar itu tidak benar dan hasil pemeriksaan buku rekening bank milik tersangka terdapat saldo Rp6 miliar saja," jelas Miko.

3. Tersangka investasi bodong terancam hukuman 4 tahun

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Miko menerangkan, uang hasil investasi bodong tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli 2 unit mobil, 1 unit rumah dan beberapa gram emas. Tersangka sendiri, lanjut Miko, dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun diluar Lamongan yang merasa dirugikan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong tersebut terungkap saat sejumlah korban dan juga pelaku menggelar pertemuan di Jalan Sunan Giri Lamongan, kemudian acara tersebut sempat terjadi keributan karena sejumlah member menanyakan kejelasan uang yang ia investasikan.

Tak lama kemudian, polisi datang mengamankan pelaku. Dalam kasus ini sudah ada 4 korban yang melapor dengan kerugian investasi sebesar Rp4 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imron
Zumrotul Abidin
Imron
EditorImron
Follow Us