Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Tarif PSK yang Dijual Boy Melalui Instagram

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Bekerja sebagai sopir sebuah perusahaan dan juga fotografer lepas rupanya tak cukup bagi Bobby Rosidiansa alias Boy. Ia menjual para wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Instagram pribadi mililknya demi kantong pribadi.

1. Sudah berjalan 2 tahun dengan 50 anak buah

IDN Times/Fitria Madia

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menjelaskan bahwa Boy yang merupakan warga Madiun ini telah melakukan aksinya selama 2 tahun. Selama itu, ia telah mengumpulkan "anak buah" yang ia jajakan sebanyak 50 orang.

"Korban kebanyakan berprofesi sebagai freelance model karena tersangka ini kan fotografer. Ada juga yang SPG, jadi ketemu SPG gitu ditawari," terang Bima saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/12).

2. Tarif Rp1,5-2 juta

IDN Times/Fitria Madia

Korban tersebut pun diberi tarif bermacam-macam sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Boy. Harga berkisar antara Rp1,5-2 juta untuk short time. Sementara untuk long time ditambah Rp500 ribu.

"Harganya bervariasi sudah ada tarifnya. Nanti ditawarkan beserta dikirimi fotonya melalui aplikasi Whatsapp kepada pelanggan," jelas Bima.

3. Boy mendapat Rp500 per transaksi

IDN Times/Fitria Madia

Dari tiap transaksi, Boy mengantongi keuntungan Rp500 ribu sebagai jasa mucikari. Dalam seharinya Boy mengaku dapat menjual 1 hingga 2 PSK.

"Keuntungannya Rp500 ribu perorang. Biasanya pemasarannya dari teman ke teman saja," aku Boy.

4. Mendapat PSK dari sebuah komunitas

IDN Times/Fitria Madia

Boy menyebut mendapatkan jaringan PSK tersebut melalui suatu komunitas. Namun hingga kini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan lain atau komunitas khusus PSK yang ada di Madiun.

"Kita belum tahu apakah ada rekanan atau seperti apa. Hingga saat ini masih kita dalami lebih lanjut," tegas Bima.

5. Terancam pasal perdagangan orang

IDN Times/Fitria Madia

Dari tindak pidana yang dengan sengaja sebagai mucikari tersebut, Boy terancam dikenai Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us