Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Mantan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang tidak ditahan walau kini berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 24 Desember 2024 lalu.  

Menurutnya, tak apa seseorang yang berstatus tersangka tidak ditahan. Orang yang berstatus tersangka juga tidak harus ditahan. 

"Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan," ujarnya saat berada di Masjid Cheng Ho Surabaya, Minggu (19/1/2025) malam. 

Seseorang dilakukan penahanan jika mengkhawatirkan dan mengulangi perbuatannya. Terlebih, orang tersebut akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di