Tersangka KPK Hasto Kristiyanto Siapkan Praperadilan

Surabaya, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto berencana akan mengajukan praperadilan terhadap proses hukum yang menjeratnya. Diketahui, Hasto sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto bilang kalau praperadilan sangat bisa diajukan oleh pihaknya terhadap kasus ini. Karena merupakan hak setiap warga yang sedang berhadapan dengan proses hukum. "Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyanggang tersangka," ujarnya saat di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
"Sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," tegas Hasto menambahkan.
Saat ini, Hasto dan tim hukumnya sedang menyiapkan materi sebelum praperadilan. Beberapa bukti pun dimatangkan. "Dan kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materil," katanya.
Sebelumnya, Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto berjanji mengikuti seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya. Diketahui, Hasto sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 24 Desember 2024 lalu.
"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu koopertaif terhadap seluruh proses hukum itu," katanya.
Kendati kooperatif, Hasto sempat menyinggung adanya hukum pesanan dalam kasus yang dijalaninya saat ini. Ia berharap lembaga antirasuah menunjukkan tajinya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," katanya. "Kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK punya misi mulia," pungkas Hasto.
















