Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gak Bisa Move On, Ali Bunuh Mantan Istri Lalu Menyerahkan Diri

Pelaku saat diperiksa penyidik Polres Malang. Dok/Istimewa

Malang, IDN Times - Ali Muddin (39) mengaku terbakar cemburu, begitu mendengar mantan istrinya bernama Wiwik Lestari (30) segera menikah lagi. Ali lantas kalap. Warga Desa Karangsuko, Gondanglegi, Kabupaten Malang itu nekat menghabisi Wiwik, Kamis (3/6/2021) kemarin. 

1. Mayat ditemukan di sebuah rumah kosong

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian ini bermula dari penemuan mayat perempuan di sebuah rumah kosong di Gondanglegi. Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, polisi menetapkan Ali Muddin sebagai tersangka pembunuhan tersebut.

"Rumah kosong yang menjadi lokasi pembunuhan itu adalah milik paman korban yang memang tidak ditempati. Kebetulan korban memang memiliki kunci rumah tersebut," papar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (4/5/2021). 

2. Tersangka cemburu setelah korban punya pasangan baru

Tersangka pembunuhan saat pemeriksaan di Polres Malang. Dok/Istimewa

Lebih jauh, Hendri menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh mantan istrinya itu lantaran cemburu. Sebab, ia mendengar kalau Wiwik sudah memiliki calon pasangan baru. Hal itu membuat tersangka kemudian menyusun siasat untuk menghabisi korban.

Kata Hendri, tersangka terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke rumah kosong di Jl Kali Buntung, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Meski keduanya sudah bercerai, tetapi tersangka dan korban memang masih sering bertemu untuk sekadar jalan-jalan. Keduanya baru resmi bercerai pada 2 Mei lalu. 

"Korban awalnya didatangi oleh tersangka di rumahnya, diajak jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke rumah kosong itu," tambahnya. 

3. Sempat terjadi pertengkaran

Pexels.com/Pixabay

Setelah sampai di rumah kosong itu, keduanya sempat terlibat pertengkaran. Tersangka yang emosi kemudian langsung mencekik korban hingga yang bersangkutan tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan pembunuhan itu, Ali mengaku pada keluarganya dan menyerahkan diri. "Setelah itu, keluarganya berkoordinasi dengan kepolisian dan yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Malang. 

4. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mempertanggunghawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 15 tahun penjara. 

"Pasca kejadian pelaku langsung diamankan ke Mapolres Malang, pada Kamis malam 3 Juni 2021," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us