Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gadis 16 Tahun di Jombang Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

Ilustrasi rudapaksa. (Istimewa)

Jombang, IDN Times - Seorang remaja, AF (16), asal Kecamatan Ngusikan, Jombang, Jawa Timur bernasib pilu. Ia diperkosa bapak tirinya saat ibunya sedang bekerja di Malaysia. Peristiwa itu terjadi berulang kali hingga AF hamil delapan bulan. Kini, bapak tiri berkelakuan bejat berinisial AB (36) itu dibekuk polisi dan dijebloskan ke penjara.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, dikonfirmasi, Rabu malam (13/6/2022).

Informasi yang diperoleh IDN Times, AF sehari-hari tinggal dengan AB dan kakek neneknya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ngusikan. Di rumah, AF tidur satu kamar dengan AB. "Pelaku tinggal satu rumah dan sekamar dengan korban, karena pelaku adalah ayah tiri korban," kata Giadi. 

1. Korban diperkosa dan diancam

Ilustrasi persetubuhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Giadi, pelaku awalnya merayu korban untuk berhubungan intim. Selain merayu, ia juga mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain. Korban yang tak kuasa untuk melawan langsung diperkosa.

"Pada saat itu sekitar jam 00.30 WIB, pelaku melepas celana korban dan juga melepaskan celananya sembari mengancam agar korban tidak menceritakan hal iti kepada siapapun," ujar Giadi menceritakan. 

2. Korban diperkosa lebih dari 10 kali hingga hamil 8 bulan

Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur. IDN Times/Dok.Polres Jombang

Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban tak berani melapor dan terus dijadikan budak nafsu pelaku. Bahkan, pemerkosaan ini terus berulang selama satu tahun sejak akhir Juni 2021 silam hingga Juni 2022.

"Kejadian ini dilakukan kurang lebih sudah berjalan satu tahun. Dilakukan 2021 akhir, ngakunya sudah lebih 10 kali. Korban ini dirayu, sering diajak keluar diberi uang saku. Ya pakai bujuk rayu," kata Giadi. Akibatnya, AF saat ini hamil delapan bulan.

3. Terbongkar dari kecurigaan kakak kandung lalu dilaporkan polisi

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan bejat AB terhenti pada saat kakak kandung korban berkunjung ke rumahnya Juni 2022 lalu. Kakak korban curiga dengan perubahan perilaku pada adiknya yang terlihat murung. Bentuk tubuhnya juga berubah. Ia lalu diperiksakan ke bidan desa setempat. Dari pemeriksaan itu diketahui jika korban tengah hamil delapan bulan. Setelah itu, korban dibawa pulang ke rumah ayah kandungnya di Malang. Di sana korban mengaku hamil akibat diperkosa AB.

Tak terima dengan kejadian itu, kakak korban kemudian melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan AB di rumahnya, Rabu (6/7/2022) lalu.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us