Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana rapat dengar pendapat soal es krim alkohol, Rabu (23/4/2025). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Es Krim mengandung alkohol di salah satu mal di Surabaya kembali buka setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Anggota DPRD Kota Surabaya pun merekomendasikan mencabut izin gerai tersebut.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, setelah penindakan penyegelan dan pemilik disanksi tindak pidana ringan (tipiring), pemilik komitmen untuk tidak lagi menjual es krim berhan alkohol. Satpol PP pun membuka kembali segel pada, Selasa (22/4/2025).

"Jadi kemarin, stelah sidang tipiring, yang bersangkutan membuat komitmen tidak jual es krim mengandung alkohol. Kemudian karena kita sifatnya penghentian sementara jadi kami buka kemarin tanggal 22 (April 2025)," ujarnya saat rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/4/2025).

Jika pemilik kembali menjual es krim alkohol, pihaknya akan melakukan penindakan lagi. "Selanjutnya, jika kami menemukan ada kesalahan atau yang belum dipenuhi kami siap bantib (bantuan ketertiban) umum dari OPD terkait," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di